KETIK, BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki meluncurkan Balai Bantuan Hukum Rancage (BAKUMRA) untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bandung.
Hailuki mengatakan masih banyak warga yang menghadapi persoalan hukum, tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memperoleh pendampingan hukum. Melalui BAKUMRA, masyarakat dapat berkonsultasi dan memperoleh pendampingan tanpa dipungut biaya.
"Sebagai bentuk keberpihakan kepada warga yang mengalami ketidakadilan, saya mendirikan BAKUMRA. Kami ingin masyarakat yang lemah secara ekonomi tetap memiliki akses terhadap keadilan," kata Hailuki yang juga menjabat Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Jawa Barat.
Layanan hukum tersebut dibuka dua kali setiap bulan, setiap hari Jumat, di Markas Komando Rancage, Baleendah.
Pendampingan difokuskan pada persoalan yang paling banyak dihadapi masyarakat, mulai dari hubungan kerja, sengketa tanah dan properti, utang piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak cipta, hingga sengketa perdagangan.
Menurut Hailuki, seluruh layanan diberikan secara cuma-cuma dan diprioritaskan bagi warga Kabupaten Bandung yang tidak mampu.
Ia berharap keberadaan BAKUMRA dapat menjadi tempat pertama yang didatangi masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi melalui jalur yang benar.
"Semoga kehadiran BAKUMRA menjadi pintu bagi rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan. Karena tanpa keadilan, tidak akan ada kedamaian," ujarnya.
Hailuki menambahkan, pendampingan hukum bukan hanya membantu menyelesaikan sengketa, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.(*)
.png)