KETIK, LEBAK – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mendampingi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lebak dalam agenda peninjauan lapangan atau uji petik Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebak Tahun Anggaran 2025, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan capaian kinerja pemerintah daerah, khususnya terkait tata kelola serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban retribusi perpanjangan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Rombongan Pansus DPRD Kabupaten Lebak bersama jajaran Disnaker melakukan peninjauan langsung ke dua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, yakni PT SBJ di Kecamatan Cibeber dan PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah.
Rombongan Pansus DPRD Kabupaten Lebak bersama jajaran Disnaker melakukan peninjauan langsung ke dua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, yakni PT SBJ di Kecamatan Cibeber dan PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah. (Foto: Disnaker Lebak for ketik.com)
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran retribusi perpanjangan TKA.
"Alhamdulillah, kemarin saya mendampingi Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lebak dalam kegiatan uji petik LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 di dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi di lapangan, terutama terkait penggunaan tenaga kerja asing dan kewajiban perusahaan dalam memenuhi retribusi perpanjangan TKA," ujar Rully kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, kehadiran Disnaker dalam mendampingi Pansus DPRD merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan di daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing telah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah," katanya.
Rully menegaskan, retribusi perpanjangan TKA merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki potensi untuk terus ditingkatkan. Karena itu, pengawasan dan evaluasi secara berkala perlu dilakukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap pengelolaan retribusi perpanjangan tenaga kerja asing dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ketenagakerjaan dapat terus meningkat dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil peninjauan lapangan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bahan evaluasi Pansus DPRD Kabupaten Lebak dalam pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.
"Pada prinsipnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan agar seluruh ketentuan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan baik. Kami berharap kolaborasi antara DPRD, Disnaker, dan pelaku usaha dapat terus terjalin demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Lebak yang maju dan sejahtera sesuai visi Lebak RUHAY," pungkasnya.(*)
