KETIK, SIDOARJO – Bupati Subandi, Forkopimda Sidoarjo, ormas-ormas, dan jajaran Pemkab Sidoarjo sepakat memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Praktik-praktik prostitusi juga bakal ditindak tegas. PC NU dan MUI Sidoarjo mengapresiasi. Aparat penegak hukum mendukung penuh.
Ketua Tanfidziyah PC NU Sidoarjo KH Zainal Abidin menyatakan apresiasinya kepada Pemkab Sidoarjo yang sangat tanggap terhadap persoalan sosial di masyarakat. Penertiban tempat-tempat penjualan miras diharapkan berlangsung terus-menerus.
PC NU Sidoarjo ingin Kabupaten Sidaorjo benar-benar bersih dari miras dan bersih dari prostitusi. Peredaran miras bisa merusak generasi muda, terutama para pelajar. Padahal, merekalah yang pada 10 tahun atau 15 tahun mendatang akan memimpin Kabupaten Sidoarjo.
”Kami berharap. Mudah-mudahan semua pejabat dan stakeholders yang ada di Kabupaten Sidoarjo terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping tempat-tempat penjualan miras,” harapnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menyatakan mendukung langkah Bupati Subandi dan Pemkab Sidoarjo untuk memberantas peredaran minuman keras atau miras di Sidoarjo. Polresta Sidoarjo juga siap bersinergi dengan berbagai stakeholders untuk menjalankan amanah dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
”Kami mendukung penuh. Kami siap laksanakan pasal-pasal dalam perda,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.
Dandim Sidoarjo Letkol Abraham Prihadi melalui Kasdim 0816/Sidoarjo Mayor Inf Sumarsono juga menyatakan mendukung penuh Bupati Subandi dan Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dalam memberantas peredaran miras.
”Kami siap laksanakan bersama Pak Kapolres,” tegas Sumarsono.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmat Arafat menyatakan siap berkolaborasi dengan Polresta Sidoarjo, Kodim Sidoarjo, dan stakeholders lain untuk melakukan langkah-langkah penindakan terhadap peredaran miras di Sidoarjo.
”Perlu ketegasan kita,” tandasnya.
Dukungan lain datang dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Sidoarjo, serta organisasi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.
Mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, Bupati Subandi memerintahkan camat-camat untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa, polsek-polsek, maupun koramil untuk mendata dan memantau tempat-tempat yang diduga menjual miras.
”Dibantu tokoh masyarakat dan tokoh desa, turun untuk mendata. Tidak ada toleransi untuk yang tidak berizin,” tegas Bupati Subandi. (*)
