KETIK, SIDOARJO – Gerakan pemberantasan minuman keras (miras) semakin gereget. Dipimpin langsung oleh Bupati Subandi, seluruh camat di Kabupaten Sidoarjo bergerak bersama. Total 1.696 botol disita dalam razia serentak Sabtu malam (1 Agustus 2026). Kecamatan Sidoarjo mencatat sitaan tertinggi, 851 botol miras.
Pada Sabtu pagi (1 Agustus 2026), Bupati Subandi mengumpulkan 18 camat se-Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa. Semuanya datang. Kepada mereka Bupati Subandi mewanti-wanti agar semua camat bergerak di wilayah masing-masing. Sisir tempat-tempat penjualan miras yang meresahkan masyarakat.
"Kalau sampai tidak bawa apa-apa, berarti tidak melakukan sidak," tegas Bupati Subandi yang didampi oleh Sekda Fenny Apridawati dan Asisten 1 Ainun Amaliah.
Sabtu malam (1 Agustus 2026), para camat pun beraksi. Mereka menyisir toko, warung, atau tempat-tempat lain yang berjualan miras. Dalam razia serentak tersebut, total 1.696 botol miras disita dari lokasi penjualan. Yang terbanyak miras sitaan dari wilayah Kecamatan Kota Sidoarjo, yaitu 851 botol. Camat Kota Aziz Muhammad pun mendapatkan pujian dari Bupati Subandi. Aziz didapuk untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi miras.
Anggota Satpol PP Sidoarjo menurunkan ratusan botol miras dari truk hasil razia di salah satu toko di Kecamatan Kota Sidoarjo pada Sabtu malam (1 Agustus 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)
Di hadapan para camat dan personel Satpol PP Sidoarjo serta wartawan beberapa media, Bupati Subandi menyatakan apresiasinya atas kerja para camat. Setiap camat menyita miras 2 sampai 5 kardus hasil razia masing-masing.
Gerakan serentak para camat menjadi tekad bersama masyarakat untuk perang melawan miras. Masyarakat diajak juga untuk ikut mengawasi. Jika mengetahui ada penjual miras, silakan lapor ke kantor kecamatan atau kabupaten.
"Untuk penjual, jangan coba-coba jualan miras eceran meskipun punya izin distributor (dari pusat) Karena Bupati Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin," tandas Bupati Subandi.
Mengapa? Karena terbukti ada distributor yang menjual miras eceran lewat aplikasi online. Semua bakal disisir dengan kerja sama antara Forkopimda Sidoarjo maupun Forkopimka di setiap kecamatan. Semua akan disisir. Operasi dan razia akan terus digalakkan.
"Kita sita semua miras yang dijual," tegas Bupati Subandi.
Dapat Dukungan Penuh DPRD Sidoarjo
Gerak cepat dan tegas Bupati Subandi terhadap toko-toko penjual minuman keras mendapat dukungan penuh DPRD Sidoarjo. Jumat malam (31 Juli 2026), Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno dan Warih Andono datang ke Pendopo Delta Wibawa untuk menyaksikan miras sitaan. Keduanya menyatakan langkah tersebut perlu dilakukan terus-menerus.
"Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Kami mendukung pemerintah daerah untuk melakukan langkah bersama Forkopimda ini," kata Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono.
Penertiban toko-toko penjual miras eceran ini diharapkan tidak terputus. Aktivitas mereka harus terus dipantau sampai tidak ada lagi peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno menambahkan, maraknya peredaran miras ini merupakan masalah yang harus segera dicarikan solusi. Apalagi, sasaran peredaran miras ini juga anak-anak dan remaja. Padahal, mereka adalah anak-anak bangsa yang masih memiliki masa depan.
"Jangan sampai miras ini merampas hak anak-anak untuk meraih masa depan mereka," tegas Suyarno.
Lebih jauh Suyarno menegaskan bahwa maraknya peredaran miras ini akan menimbulkan masalah-masalah lain di masyarakat. Pada akhirnya peredaran miras bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"DPRD Sidoarjo sangat mendukung penuh dan bersinergi dengan Pemkab Sidoarjo," ujarnya.
Bupati Subandi menyatakan sinergi dengan DPRD Sidoarjo maupun Forkopimda lain akan terus dikuatkan untuk memberantas peredaran miras di masyarakat. Sidak dan penutupan toko miras di kawasan Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) pada Jumat malam (31 Juli 2026) merupakan sosialisasi tentang bahayanya peredaran miras yang marak.
"Langkah ini akan terus berlanjut menyeluruh ke wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kita akan sidak setiap hari," seru Bupati Subandi.
Semua kecamatan bersama Polsek maupun Koramil bisa turun bersama. Bisa juga bersinergi dengan ormas keagamaan di wilayah masing-masing. Mereka diharapkan melakukan sidak ke tempat-tempat penjualan miras. Termasuk, warung-warung. Hasilnya akan setiap hari dirilis di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
"Kalau tidak membawa miras ke pendopo, berarti camat tidak melakukan sidak," tegasnya.
Pedagang Miras Disidang dan Dihukum
Para penjual minuman keras tidak bisa lolos dari jerat hukum. Eempat pedagang dijatuhi hukuman denda dengan nilai bervariasi. Barang bukti ribuan botol miras juga disita dan dimusnahkan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bersalah para terdakwa.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu digelar di Markas Satpol PP Sidoarjo dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro SH MH. Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan menyaksikan langsung sidang bersama anggotanya. Di antara mereka juga menjadi saksi dalam persidangan terhadap empat terdakwa.
Empat terdakwa itu adalah Rokhim, warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan. Lelaki 86 tahun tersebut didenda Rp 600 ribu. Saat Satpol PP Sidoarjo bersama aparat gabungan merazia warungnya pada Sabtu (1 Agustus 2026), Rokhim kedapatan menjual 166 botol arak.
Terdakwa berikutnya adalah Samuel Jordy Kristianto. Penanggung jawab toko miras di Ruko Graha Kota Blok CC Nomor 35, Jalan Sungon, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo. Dari tangan lelaki asal Wates, Mojokerto, itu, diamankan 851 botol miras berbagai merek. Personel Satpol PP Sidoarjo mengangkut puluhan dus miras dari tokonya. Jordy divonis bersalah dengan denda Rp 1,5 juta.
Terdakwa ketiga adala Rizky Daniel Nugraha. Penjaga toko miras di kawasan pertokoan Jalah KH Mukmin, Sidoarjo, tersebut juga dihukum denda Rp 1,5 juta. Barang bukti 720 botol miras yang disita Satpol PP Sidoarjo dari tokonya disita dan akan dimusnahkan.
Satu terdakwa lagi bernama Fikky Ramadhan, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi. Dia divonis bersalah dan dihukum denda Rp 300 ribu karena kedapatan menjual 75 botol miras dan dirazia Satpol PP Sidoarjo.
Saat disidang dan diputus bersalah, semua terdakwa langsung menyatakan menerima vonis hakim. Seluruh barang bukti berupa total 1.362 botol miras diputuskan untuk dimusnahkan. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan mengatakan, hukuman terhadap para terdakwa murni merupakan putusan hakim. Satpol PP Sidoarjo tidak bisa intervensi apa pun. Berat atau ringan hukuman berdasar pertimbangan hakim sesuai dengan tingkat kesalahan mereka.
”Denda ditetapkan bervariasi. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim,” kata Yany Setyawan.
Yani Setyawan memastikan Satpol PP Sidoarjo terus melakukan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Hingga saat ini, setidaknya ada 16 toko yang diawasi. Mereka memang sudah tutup, tapi akan selalu dipantau oleh petugas Satpol PP Sidoarjo.
”Kami terus menyisir warung dan toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Edukasi dan pengawasan juga terus dilakukan bersama camat dan Forkopimca di masing-masing kecamatan," tambah Yany Setyawan di kantornya. (adv)
