KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu melontarkan wacana yang akan menggratiskan kuliah, khusus untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Bahkan, Prabowo juga sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji wacana tersebut.
Menyikapi rencana pemerintah tersebut,Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), R. Agus Sartono, menilai kebijakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi perlu menjangkau mahasiswa dari keluarga tidak mampu, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS). Jika subsidi hanya menyasar perguruan tinggi negeri (PTN), kebijakan tersebut berisiko memperlebar kesenjangan akses pendidikan.
Agus menilai pemerintah perlu mendasarkan pemberian bantuan pada kondisi ekonomi mahasiswa, bukan semata-mata status perguruan tinggi tempat mereka belajar.
Menurut Agus, pembiayaan pembangunan nasional bersumber antara lain dari penerimaan pajak dan utang luar negeri. Masyarakat dari berbagai latar belakang pekerjaan dan skala usaha turut berkontribusi melalui pembayaran pajak. Karena itu, ia mempertanyakan apabila subsidi kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa PTN.
“Namun, mengapa kemudian hanya mahasiswa PTN saja yang akan mendapatkan subsidi kuliah berapa pun dan apa pun komponennya?” paparnya, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Agus menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar kesenjangan kesempatan antara anak dari keluarga mampu dan keluarga miskin. Keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih baik cenderung memiliki sumber daya untuk memberikan pendidikan tambahan kepada anak-anak mereka sebagai persiapan masuk PTN.
Sebaliknya, keterbatasan biaya dapat membuat anak dari keluarga kurang mampu kesulitan memperoleh bekal tambahan untuk bersaing dalam seleksi masuk PTN. Ketika akhirnya memilih PTS, mereka tetap harus menghadapi biaya pendidikan yang harus dibayar.
“Di sinilah persoalan disparitas dan ketidaksetaraan mengemuka, dan sebaiknya kebijakan baru bukan justru memperlebar disparitas,” terangnya.
Agus pernah menjabat sebagai Deputi Menteri Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, tanpa membedakan status lembaga pendidikan negeri atau swasta.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan kuliah gratis benar-benar memperluas kesempatan pendidikan bagi kelompok yang membutuhkan. Menurut Agus, status PTN atau PTS tidak semestinya menjadi satu-satunya penentu kelayakan mahasiswa menerima subsidi.
Ia juga menyoroti batasan biaya yang akan ditanggung pemerintah. Pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belum tentu menyelesaikan persoalan mahasiswa dari keluarga kurang mampu, terutama jika mereka harus meninggalkan daerah asal untuk berkuliah.
“Boleh jadi keluarga masih kesulitan jika harus mengirim anak-anaknya ke luar pulau, jika hanya dibebaskan dari UKT,” ucap Agus.
Dengan demikian, rancangan program perlu memperhitungkan kebutuhan mahasiswa secara lebih menyeluruh. Selain biaya kuliah, pemerintah perlu mempertimbangkan dukungan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Agus juga mendorong pemerintah mendekatkan layanan pendidikan tinggi kepada masyarakat agar kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas tidak hanya tersedia di wilayah tertentu.
“Idealnya, memang pemerintah mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Bangun institut baru sekelas ITB dan ITS, misalnya di Indonesia Timur. Agar anak-anak lulusan Sekolah Rakyat juga mendapat akses pendidikan yang lebih baik kelak,” ucapnya.
Perluasan sasaran bantuan menjadi salah satu persoalan utama dalam merancang program kuliah gratis. Sementara itu, skema bantuan yang sudah berjalan, seperti KIP Kuliah, menurut Agus dapat dikembangkan agar lebih terarah kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Di sisi pembiayaan, ia juga mengusulkan evaluasi program pemerintah, termasuk rasionalisasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai salah satu opsi untuk membuka ruang pendanaan bagi pendidikan tinggi. (*)
