KETIK, MALANG – MTsN 1 Kota Malang telah menerapkan pembatasan penggunaan handphone selama berada di lingkungan sekolah bagi siswa maupun guru.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI disebut telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pembatasan penggunaan handphone (HP) atau telepon seluler bagi sekolah di bawah naungan Kemenag.
Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 tersebut diterbitkan dengan tujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, serta meningkatkan interaksi sosial antarmurid.
Selain itu, Sekjen Kemenag RI juga menyampaikan bahwa kebijakan ini hadir untuk melindungi murid dari dampak negatif penggunaan handphone yang tidak tepat, menciptakan budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan kemajuan teknologi digital dalam mendukung pembelajaran.
Jauh sebelum kebijakan ini muncul melalui penerbitan surat edaran dari Sekjen Kemenag RI, MTsN 1 Kota Malang telah menerapkan pembatasan penggunaan handphone selama berada di lingkungan sekolah bagi murid maupun guru.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala MTsN 1 Kota Malang, Dra. Erni Qomaria Rida, M.Pd., yang menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah telah diterapkan sejak lama.
"Iya, kalau anak-anak sudah berjalan lama (pembatasan penggunaan handphone bagi siswa sudah berjalan lama)," ujar Erni Qomaria Rida.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Kemenag untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah, seperti mencegah perundungan. Penggunaan handphone yang tidak terbatas dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial para siswa.
Ruang digital juga memiliki risiko perundungan siber, konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi. Selain itu, kebijakan ini menjadi upaya untuk menjaga privasi atau martabat siswa maupun guru.
Dalam penerapannya, MTsN 1 Kota Malang telah memiliki sistem pembelajaran dengan membatasi penggunaan handphone selama berada di lingkungan sekolah. Penggunaan handphone hanya diperbolehkan untuk mendukung proses belajar mengajar. (*)
