Dosen HTN Malang: Kartini Pejuang Literasi Hukum Pertama Perempuan Indonesia

22 April 2026 23:53 22 Apr 2026 23:53

Zailani Bako, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dosen HTN Malang: Kartini Pejuang Literasi Hukum Pertama Perempuan Indonesia

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Wisnuwardhana Malang, Tikka Dessy Harsanti. (Foto: Tikka for Ketik.com)

KETIK, MALANG – Peringatan Hari Kartini tidak lagi sekadar dimaknai sebagai seremoni kultural yang identik dengan kebaya dan simbol tradisional lainnya.

Di kalangan akademisi, sosok Kartini justru semakin dipahami secara lebih substansial sebagai figur intelektual yang membuka jalan kesadaran kritis perempuan, khususnya dalam bidang hukum dan keadilan sosial.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Wisnuwardhana Malang, Tikka Dessy Harsanti, menilai bahwa pemikiran Kartini melampaui zamannya.

Ia menyebut Kartini sebagai “pejuang literasi hukum” pertama bagi perempuan Indonesia, karena keberaniannya mempertanyakan struktur sosial yang timpang serta memperjuangkan akses pendidikan sebagai fondasi kesadaran hukum.

“Jika kita membaca gagasan-gagasan Kartini secara mendalam, kita akan menemukan benih-benih pemikiran tentang kesetaraan, keadilan, dan hak asasi yang hari ini menjadi fondasi utama dalam sistem hukum modern,” ujar Tikka, Rabu, 22 April 2026.

Menurutnya, di era kontemporer, semangat Kartini terefleksi dalam munculnya generasi perempuan yang tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek aktif yang mampu mengkritisi, menafsirkan, bahkan membentuk hukum itu sendiri.

Fenomena ini terlihat dari meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia akademik, lembaga peradilan, hingga ruang-ruang advokasi kebijakan publik.

Ia menegaskan bahwa keadilan tidak lagi dapat dipandang sebagai hak istimewa laki-laki semata.

Transformasi sosial dan perkembangan pendidikan telah membuka akses yang lebih luas bagi perempuan untuk memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional.

“Sekarang kita melihat ‘Kartini-Kartini muda’ yang dengan lantang membedah pasal, menguji norma hukum, hingga terlibat dalam perumusan kebijakan. Ini adalah bukti bahwa literasi hukum perempuan mengalami kemajuan signifikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Tikka menggarisbawahi bahwa perjuangan emansipasi di era modern tidak cukup hanya berorientasi pada kesetaraan formal, tetapi juga harus berlandaskan etika dan nilai kemanusiaan.

Dalam konteks ini, Kartini menjadi simbol penting tentang bagaimana intelektualitas harus berjalan seiring dengan empati.

“Setinggi apa pun jabatan atau gelar akademik seorang perempuan, nilai utama yang harus dijaga adalah nurani. Hukum tanpa nurani akan kehilangan arah, dan Kartini memberikan teladan bagaimana memperjuangkan keadilan dengan sentuhan kemanusiaan,” tegasnya.

Dalam perspektif negara hukum, ia menambahkan bahwa prinsip supremasi hukum harus menjamin tidak adanya diskriminasi berbasis gender.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses yang setara terhadap keadilan.

Ia juga menyoroti bahwa tantangan ke depan tidak hanya terletak pada membuka akses, tetapi juga memastikan kualitas partisipasi perempuan dalam sistem hukum.

Hal ini mencakup peningkatan kapasitas akademik, penguatan integritas, serta keberanian untuk bersuara dalam menghadapi ketidakadilan.

“Menjadi Kartini di era modern berarti tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berani menjaga tegaknya supremasi hukum. Perempuan harus hadir sebagai penjaga nilai-nilai keadilan, bukan sekadar pelengkap dalam sistem,” tambahnya.

Tikka turut mengingatkan bahwa perjuangan Kartini masih relevan dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer, seperti ketimpangan akses hukum di daerah, kekerasan berbasis gender, hingga minimnya representasi perempuan dalam pengambilan kebijakan strategis.

Mengutip semangat Kartini, ia menutup refleksinya dengan pesan yang sarat makna: “Habis gelap terbitlah terang, habis ketertinggalan hukum, terbitlah keadilan yang merata.”

Peringatan Hari Kartini tahun ini pun menjadi momentum reflektif sekaligus intelektual bagi seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan akademisi, untuk terus mendorong lahirnya generasi perempuan yang tidak hanya terdidik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat, berintegritas, serta berkomitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Dengan demikian, Kartini tidak lagi hanya dikenang sebagai simbol sejarah, melainkan sebagai inspirasi hidup yang terus bergerak, menuntun arah perjuangan perempuan Indonesia menuju tatanan hukum yang lebih inklusif, adil, dan berkeadaban.(*) 

Tombol Google News

Tags:

#PeringatanHariKartini #PeloporRelevansiHukum #JamanModern #EmansipasiPerempuan #Rabu2026 Kartini Tikka Dessy Harsanti Universitas Wisnuwardhana Malang Dosen HTN Hari Kartini Literasi Hukum Emansipasi Perempuan Kesetaraan Gender Hak Asasi Manusia #Info Malang #Berita Malang