Bahas Nafkah Keluarga, Dekan Fakultas Syariah UIN Malang Sebut Disertasi Bisa Jadi Rujukan Pembaruan UU

26 Juni 2026 14:47 26 Jun 2026 14:47

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bahas Nafkah Keluarga, Dekan Fakultas Syariah UIN Malang Sebut Disertasi Bisa Jadi Rujukan Pembaruan UU

Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., menilai disertasi Dr. Hj. Erik Sabti Rahmawati, M.A., M.Ag., layak menjadi referensi dalam pembaruan konsep pemenuhan nafkah keluarga di Indonesia.

Menurutnya, temuan lima model nafkah keluarga milenial mencerminkan dinamika rumah tangga modern yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai ujian promosi doktor ke-884 UIN Malang yang digelar di Gedung B Pascasarjana UIN Malang, Kota Batu, Jumat, 26 Juni 2026. 

Dalam sidang tersebut, Kaprodi Ilmu Hukum Islam itu mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Ketentuan Nafkah Keluarga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk Mewujudkan Ketahanan Keluarga Perspektif Maqāṣid al-Usrah dan Keadilan.”

Menurut Prof Umi Sumbulah, hasil penelitian yang memotret praktik pemenuhan nafkah pada keluarga milenial menunjukkan bahwa pola hubungan suami-istri telah berkembang dan tidak lagi sepenuhnya mengikuti model tradisional.

“Saya kira temuan riset Bu Erik yang memotret model pemenuhan nafkah keluarga, khususnya pada generasi milenial yang sangat variatif, dapat menjadi referensi bagi keluarga-keluarga muda dalam menentukan model hubungan yang paling sesuai dengan kondisi mereka,” ujarnya.

Ia menilai model relasional komplementer maupun relasional kolaboratif yang ditemukan dalam penelitian tersebut merupakan gambaran hubungan keluarga yang ideal.

Dalam pola tersebut, suami dan istri sama-sama memikul tanggung jawab terhadap kehidupan rumah tangga, baik dalam aspek ekonomi maupun pekerjaan domestik.

“Model relasional komplementer ataupun kolaboratif sangat baik karena pada akhirnya suami dan istri sama-sama memiliki tanggung jawab. Tanggung jawab mengurus rumah tangga dilakukan bersama, tetapi juga tidak menutup kemungkinan adanya kolaborasi dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Saya kira itulah potret keluarga yang ideal,” jelasnya.

Foto Foto Bersama Dr. Hj. Erik Sabti Rahmawati, M.A., M.Ag., Wakil Dekan 2 & 3 Fakultas Syariah UIN Malang, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, serta Hakim dan Panitera. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)Foto Bersama Dr. Hj. Erik Sabti Rahmawati, M.A., M.Ag., Wakil Dekan 2 & 3 Fakultas Syariah UIN Malang, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, serta Hakim dan Panitera. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

Prof Umi mengakui bahwa ketentuan hukum yang berlaku saat ini masih menempatkan kewajiban memberi nafkah pada suami, sedangkan istri diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rumah tangga.

Namun, menurutnya, dinamika sosial telah mengalami perubahan seiring semakin banyak perempuan yang memilih berkarier.

Ia menilai gagasan yang diajukan Erik tidak bertujuan menghapus kewajiban suami sebagai pencari nafkah utama, melainkan memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjalankan peran reproduksi sekaligus membuka ruang bagi istri untuk berkontribusi secara ekonomi apabila bekerja.

“Usulan Bu Erik tetap menempatkan nafkah sebagai kewajiban suami. Namun, di saat yang sama negara juga perlu memastikan perempuan yang menjalankan fungsi reproduksi mendapatkan perlindungan. Ketika istri bekerja, ia juga dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Jadi, ini berbicara tentang kesetaraan, kolaborasi, dan keadilan,” katanya.

Konsep keadilan dalam keluarga, tambahnya, tidak cukup dipahami secara normatif melalui pembagian tugas yang kaku, melainkan harus dilihat dari substansi hubungan suami dan istri sebagai mitra yang saling menguatkan.

“Keadilan tidak semata-mata dipahami secara normatif. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana keluarga menjadi semakin utuh, semakin kuat, dan semakin harmonis karena adanya kolaborasi yang baik antara suami dan istri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa pembagian kewajiban suami dan istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan merupakan bentuk diskriminasi.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan rumusan kewajiban tersebut merupakan pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing, bukan bentuk pembedaan yang menghilangkan hak konstitusional salah satu pihak.

Meski demikian, Prof Umi menilai hasil penelitian itu tetap memiliki ruang untuk dikembangkan melalui jalur akademik maupun konstitusional apabila diperlukan penyempurnaan norma dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Saya kira kalau memang nanti ditempuh melalui judicial review juga merupakan langkah yang baik. Bukan untuk membongkar aturan yang sudah ada, tetapi menambahkan pengaturan mengenai pemenuhan nafkah keluarga agar lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila gagasan tersebut hendak diajukan ke Mahkamah Konstitusi, diperlukan naskah akademik yang kuat agar argumentasi perubahan norma memiliki dasar ilmiah yang memadai.

“Kalau memang diperlukan judicial review, tentu harus dipersiapkan naskah akademik yang komprehensif. Dari sisi akademik, kami siap memberikan dukungan apabila memang langkah tersebut akan ditempuh,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Undang-undang Perkawinan Fakultas Syariah UIN Malang Promosi Doktor Judicial review