KETIK, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kebijakan BGN diambil sebagai bentuk penegakan integritas organisasi sekaligus jaminan bahwa layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers maupun keterangan rilis diterima Ketik.com, Sabtu 8 Agustus 2026.
Sudaryono, akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak kualitas pelayanan maupun membahayakan keselamatan penerima manfaat.
"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner. Ada pula kasus keracunan berulang sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian," tegas Mas Dar.
Menurutnya, tindakan disiplin tegas ini menjadi konsekuensi mutlak untuk menjaga keberlangsungan program MBG serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Selain 66 kasus pemecatan PTDH, Mas Dar mengungkapkan bahwa BGN juga tengah melakukan pembinaan internal terhadap sekitar 60 kasus lainnya. Mayoritas dari kasus ini dipicu oleh konflik internal antara kepala dapur dan mitra penyelenggara SPPG.
BGN berjanji akan menelaah setiap laporan secara objektif guna menemukan akar permasalahan dan menentukan sanksi atau solusi yang tepat.
"Sekitar 60 kasus lainnya masih dalam proses pembinaan internal. Sebagian besar merupakan konflik antara kepala dapur dengan mitra," ujarnya
"Kami akan memeriksa secara menyeluruh siapa yang melakukan pelanggaran, apakah kepala dapur menyalahgunakan kewenangan atau justru mitra yang menekan kepala dapur hingga berdampak pada kualitas pelayanan. Semua akan kami cek secara objektif," jelasnya.
Mas Dar menambahkan bahwa langkah penegakan hukum dan disiplin ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk melindungi mayoritas insan BGN, mitra, serta relawan yang telah bekerja secara profesional di lapangan.
Ke depan, BGN berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh jajaran SPPG dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta menjadikan keselamatan pangan sebagai prioritas tertinggi. (*)
