Tegas! Wali Kota Malang Tolak Beri Pendampingan Hukum ke Eks Kepsek SMPN 18, Tugas Mengajar Turut Dicopot

28 September 2026 14:58 28 Sep 2026 14:58

Lutfia Indah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tegas! Wali Kota Malang Tolak Beri Pendampingan Hukum ke Eks Kepsek SMPN 18, Tugas Mengajar Turut Dicopot

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan tidak ada pendampingan hukum dari Pemkot Malang terhadap eks Kepala SMPN 18 Kota Malang, status mengajar nonaktif. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan Pemerintah Kota Malang tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada AH, mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang, terkait dugaan kasus kekerasan terhadap siswa. Selain dicopot dari jabatannya, tugas mengajar oknum tersebut kini juga resmi dinonaktifkan.

"Tidak ada pendampingan hukum dari Pemkot Malang. Kalau dari PGRI kami tidak tahu karena mereka kan organisasi. Kami sudah memberikan sanksi, menonaktifkan sebagai kepala sekolah kemudian menjadi guru biasa yang tidak menangani mata pelajaran," ujar Wahyu, Senin 28 September 2026.

Sebelumnya, sejumlah wali murid telah melaporkan AH ke Polresta Malang Kota. Kasus ini mencuat setelah video dugaan kekerasan yang dilakukan AH kepada para siswa, lantaran tidak mengenakan seragam lurik, viral di media sosial. Meski dimutasi menjadi guru biasa, AH dipastikan belum diizinkan mengajar.

Wahyu menegaskan, laporan polisi yang dilayangkan para orang tua siswa merupakan hak sepenuhnya dari keluarga korban. Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan pengajar terhadap murid merupakan pelanggaran berat yang memicu trauma mendalam.

“Terkait dengan masalah hukum yang dilaporkan orangtua, itu hak mereka. Karena ini dilakukan dari guru kepada siswa, saya rasa ini ada pelanggaran berat yang dilakukan dan tentu akan membuat trauma untuk siswa," tegasnya.

Wahyu menyebut sanksi yang telah diberikan diharapkan menjadi efek jera bagi guru agar tidak melakukan aksi kekerasan terhadap siswa. Di sisi lain, Pemkot Malang juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para siswa guna mencegah aksi perundungan antar-teman sebaya.  

"Kami sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan harapannya ini menjadi efek jera juga kepada para pengajar. Terkait proses hukum kami pastikan tidak ada pendampingan supaya ada efek jera,” jelasnya. 

Ia menegaskan, predikat Malang sebagai Kota Pendidikan tidak boleh ternodai oleh aksi oknum guru yang melakukan kekerasan.

“Kita ini Kota Pendidikan jangan sampai ternodai dengan ulah oknum guru yang seperti itu," tegas Wahyu.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kekerasan Terhadap Siswa Pendampingan Hukum Status Mengajar Nonaktif Kota Malang Berita Kota Malang