KETIK, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meresmikan Pusat Layanan Terpadu dan Media Center BGN, Rabu, 29 Juli 2026.
Peresmian tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat transparansi, pelayanan publik, serta mencegah adanya praktik pertemuan tertutup dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
Sudaryono mengatakan, keberadaan Pusat Layanan Terpadu menjadi bagian dari upaya BGN menciptakan sistem kerja yang terbuka dan dapat dipantau masyarakat.
"Kami ini maunya terang beneran, tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada yang diam-diam, tidak ada yang gelap-gelap. Semuanya harus terang beneran," ujar Sudaryono.
Ia menjelaskan, Pusat Layanan Terpadu BGN merupakan zona hijau, yakni ruang yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun kebutuhan informasi secara resmi.
Sudaryono menyebut, terdapat zona merah yang tidak diperbolehkan, yakni pertemuan antara pejabat BGN dengan pihak tertentu yang memiliki kepentingan secara pribadi maupun bisnis.
"Kalau seseorang yang berkepentingan itu bertemu dengan pejabat dengan kepentingannya, itu tidak boleh. Segala aduan, segala hal yang perlu dibicarakan harus dibicarakan secara resmi," tegasnya.
Sudaryono juga mengaku membatasi pertemuan langsung dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan kepentingan dengan BGN, seperti mitra kerja maupun pemasok.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan bukan karena ada dugaan tindakan tidak etis, melainkan untuk menghindari munculnya persepsi negatif dari publik.
"Belum tentu kalau saya terima itu kemudian saya bicara hal-hal yang tidak etis, tapi kalau saya terima itu membuat orang menduga-duga. Daripada menjadi fitnah, lebih baik kita hindarkan," katanya.
Ia menegaskan, aturan tersebut juga akan diterapkan hingga jajaran bawah BGN, mulai dari pejabat eselon I, eselon II, hingga seluruh lini organisasi.
"Saya larang dengan keras menerima pihak-pihak yang berkepentingan secara gelap-gelap, diam-diam. Semuanya harus direspons dengan cara yang proper dan baik," ucapnya. (*)
