KETIK, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman, meminta pengawasan ketat terhadap program bantuan pembibitan nasional yang saat ini tengah dijalankan pemerintah.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan di lapangan.
Amran mengatakan, pengawalan ini dilakukan bersama sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, TNI, hingga Satgas Pangan Polri.
"Kami minta ini dikawal. Kita kawal bersama karena ini adalah masa depan anak cucu kita," jelasnya di Jakarta, Rabu 17 Juni 2026.
Program pembibitan yang diawasi mencakup berbagai komoditas perkebunan, antara lain kelapa, kakao, kopi, tebu, jambu mete, dan pala.
Dengan komoditas di atas, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,95 triliun untuk mendukung pengembangan lahan seluas sekitar 870 ribu hektare di berbagai daerah.
Amran menambahkan, kebijakan pengawasan ketat ini muncul setelah Kementerian Pertanian menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada proyek pembibitan kelapa di beberapa wilayah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Dari hasil evaluasi sementara, ditemukan kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pertanian telah meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian juga diperintahkan untuk melakukan audit terhadap program pembibitan serupa di seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga dapat mencegah praktik penyimpangan sekaligus memastikan program pembibitan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan produksi perkebunan nasional.
"Kami cek lapangan di beberapa tempat, hasilnya tidak sesuai standar. Salah satu oknum yang dianggap ahli langsung kami mutasi karena kompetensinya tidak memadai," katanya.
"Selain itu kami juga meminta aparat penegak hukum langsung melakukan pemeriksaan," pungkas Amran. (*)
.png)