KETIK, JAKARTA – Sebanyak 11 orang yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Kamis 4 Juni 2026.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKB, lantai 4 Gedung Nusantara I DPR RI, tersebut diterima oleh Kapoksi Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim serta Anggota Fraksi PKB DPR RI Nasim Khan dan Imas Aan Ubudiyah.
“Kedatangan kami ke Fraksi PKB untuk menyampaikan beberapa poin penting dimasukkan dalam RUU Perkoperasian. Kami berharap RUU Perkoperasian jangan sampai mengubah koperasi menjadi korporasi,” ujar perwakilan Forkopi, Kamaruddin Batubara.
Dalam audiensi tersebut, terdapat lima poin utama yang disampaikan Forkopi, yakni hak milik bagi koperasi, usaha simpan pinjam koperasi, keadilan pajak koperasi, penerapan restorative justice, serta legalitas sistem tanggung renteng.
Forkopi menilai koperasi perlu diberikan hak untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik atas nama badan hukum koperasi. Saat ini, banyak aset koperasi yang terpaksa menggunakan nama pribadi pengurus sehingga rentan menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
“Koperasi adalah badan hukum sehingga harus memiliki hak keperdataan yang sama untuk memiliki aset strategis. Negara pernah mengakui koperasi sebagai subjek Hak Milik dan koperasi pertanian diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Seharusnya koperasi lain juga memiliki kesempatan yang sama berdasarkan prinsip kesetaraan di depan hukum,” kata Kamaruddin.
Selain itu, Forkopi juga meminta agar dalam RUU Perkoperasian dihapus frasa yang menempatkan usaha simpan pinjam koperasi sebagai bagian dari sektor keuangan.
Menurut mereka, penyamaan koperasi dengan lembaga keuangan komersial berpotensi menghilangkan identitas dan karakter konstitusional koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
“Koperasi simpan pinjam memang menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi koperasi bukan bank. Koperasi memiliki karakteristik yang berbeda karena dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong,” ujar Kamaruddin.
Forkopi juga meminta agar ketentuan mengenai fasilitas perpajakan koperasi tetap dipertahankan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.
“Kami meminta adanya keadilan pajak bagi koperasi. Transaksi antara anggota dan koperasi pada hakikatnya merupakan transaksi internal organisasi ekonomi anggota. Sangat tidak adil jika koperasi justru dibebani pajak yang lebih berat,” tambah Kamaruddin.
Forkopi mengusulkan agar penyelesaian sengketa koperasi mengedepankan pendekatan restorative justice melalui mediasi dan musyawarah.
Mereka juga mendorong pengakuan hukum terhadap sistem tanggung renteng yang selama ini terbukti efektif dalam meningkatkan disiplin pembayaran dan pengawasan antaranggota koperasi.
“Kami juga meminta agar sistem tanggung renteng dimasukkan dalam RUU. Sistem ini telah terbukti berhasil diterapkan di banyak koperasi di Indonesia dan menjadi salah satu instrumen penguatan tata kelola koperasi,” katanya.
Menyikapi hal tersebut diatas, Kapoksi Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan Forkopi. Menurutnya, keterlibatan pegiat koperasi dalam pembahasan RUU Perkoperasian sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Gus Rivqy, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa koperasi merupakan pengejawantahan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan Forkopi dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Fraksi PKB. Kami akan menindaklanjuti poin-poin yang disampaikan Forkopi dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian,” kata Gus Rivqy.
Ia menambahkan bahwa, revisi Undang-Undang Perkoperasian harus menjadi momentum untuk memperkuat jati diri koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, bukan justru menggesernya menjadi entitas yang berorientasi semata-mata pada keuntungan.
“RUU Perkoperasian harus mampu memberikan ruang tumbuh bagi koperasi agar semakin modern, profesional, dan kompetitif, tanpa meninggalkan nilai-nilai gotong royong, kebersamaan, dan kesejahteraan anggota yang menjadi ruh koperasi sejak awal,” tegas Gus Rivqy.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, HM. Nasim Khan. Dia menyatakan bahwa Fraksi PKB memandang koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sehingga berbagai upaya untuk memperkuat kelembagaan koperasi harus mendapat dukungan penuh dari negara.
“Fraksi PKB mendukung koperasi untuk semakin menyejahterakan para anggotanya. Aspirasi yang disampaikan Forkopi sejalan dengan semangat Fraksi PKB dalam menjaga koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang harus mendapat dukungan dari segenap pihak,” ujar Nasim Khan.
Menurut Nasim Khan, di tengah berbagai tantangan ekonomi global, koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat dari bawah karena terbukti mampu menjadi wadah pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menciptakan pemerataan kesejahteraan.
“Oleh karena itu, regulasi yang lahir nantinya harus berpihak pada penguatan koperasi. Jangan sampai koperasi dibebani aturan yang justru menyulitkan ruang geraknya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, kemudahan usaha, dan perlindungan agar koperasi dapat berkembang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing,” tegas Nasim Khan.(*)
