KETIK, LEBAK – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat S, resmi menggugat Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 194/G/2026/PTUN.JKT itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Komdigi Nomor 557 Tahun 2025 tentang Pedoman Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Senin 22 Juni 2026.
Ojat menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan dilandasi kepentingan pribadi ataupun kekecewaan karena tidak lolos dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait dasar regulasi yang digunakan dalam proses rekrutmen.
“Ditegaskan sekali lagi, gugatan ini dilakukan bukan karena saya tidak lolos seleksi. Ada yang lebih besar lagi yang harus sama-sama kita tegakkan, yakni peraturan perundang-undangan mana yang sebenarnya secara hukum sah dalam mengatur pedoman rekrutmen tersebut,” ujar Ojat kepada wartawan.
Ia menjelaskan, substansi utama yang akan diuji dalam persidangan adalah keabsahan dan kedudukan hukum antara Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 dengan Keputusan Menteri Komdigi Nomor 557 Tahun 2025 yang dijadikan pedoman dalam proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat.
Menurut Ojat, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses seleksi periode saat ini, tetapi juga menyangkut tata kelola kelembagaan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan rekrutmen anggota Komisi Informasi di tingkat nasional pada masa mendatang.
“Melalui proses persidangan di PTUN Jakarta ini, saya berharap diperoleh kepastian hukum yang jelas mengenai regulasi mana yang memiliki kekuatan mengikat dan sah secara hukum untuk dijadikan pedoman dalam rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat,” katanya.
Lebih lanjut, Ojat menilai bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur hukum merupakan mekanisme yang tepat dalam negara hukum untuk menguji dan memastikan kesesuaian suatu keputusan administrasi pemerintahan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Mohon doa dan support-nya. Saya percaya proses hukum ini akan menjadi ruang yang tepat untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas persoalan ini,” pungkasnya.(*)
.png)