Tega Perdaya Lansia Penjual Es Krim di Kota Batu, Pelaku Pencurian Motor Akhirnya Masuk Bui

1 Oktober 2026 16:53 1 Okt 2026 16:53

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tega Perdaya Lansia Penjual Es Krim di Kota Batu, Pelaku Pencurian Motor Akhirnya Masuk Bui

Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto bersama jajaran, mengembalikan motor lansia penjual es krim bernama Wari. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Jajaran Polres Batu berhasil membekuk AH (45), tersangka kasus pencurian sepeda motor milik kakek penjual es krim, di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Jumat, 26 September 2026.

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku mengelabui korban dengan modus pesanan pesta ulang tahun fiktif, berpura-pura memarkirkan kendaraan, lalu membawanya kabur karena berniat menjual motor tersebut demi keuntungan pribadi.

Tindak pidana penggelapan ini menimpa penjual es krim bernama Wari (73), warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan, pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan korban melalui pesanan es krim sebelum mengambil alih kendaraan tersebut. Pesanan itu menjadi bagian dari rangkaian kebohongan yang digunakan untuk mengelabui korban.

“Modus operandi tersangka diawali dengan bujuk rayu dan rangkaian kata bohong kepada korban sehingga membuat korban percaya dan menyerahkan sepeda motor miliknya,” ujarnya saat konferensi pers, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Aksi kejahatan bermula pada Senin, 21 September 2026, saat pelaku menemui korban.

Keesokan harinya, tersangka yang menumpang ojek daring mencegat lansia tersebut di lokasi yang telah disepakati, yakni di depan TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno.

Setibanya korban di depan sekolah, pelaku kembali meyakinkan lansia tersebut mengenai acara yang faktanya tidak pernah ada. Lewat bujuk rayu, AH kemudian beralasan ingin membantu memarkirkan kendaraan korban.

Begitu sepeda motor Honda Beat beserta rombong es krim Campina berada dalam penguasaannya, pelaku langsung tancap gas. Dalam pelariannya, AH membuang rombong es krim di pinggir jalan kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, lalu menyembunyikan motor curiannya di sebuah rumah kos di Desa Beji, Kota Batu.

“Berbekal laporan yang dibuat korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyidikan hingga berujung pada penangkapan AH yang beraksi seorang diri,” tambah AKBP Aris.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit motor bernomor polisi N 6630 KK beserta dokumen kendaraannya, rombong es krim, serta pakaian dan topi merek Dickies yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Terkait landasan tindakan kejahatan pria asal Manado tersebut, Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto memberikan penjelasan secara rinci.

"Motif perbuatan tersangka adalah untuk menguasai dan memiliki sepeda motor tersebut dengan melawan hukum. Bahwa perbuatan tersangka tersebut memang sudah direncanakan sebelumnya," tegas AKBP Aris Purwanto.

Kini, AH harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp500 juta.

Bagi Wari, kembalinya sepeda motor tersebut membuat aktivitasnya sebagai penjual es krim dapat kembali berjalan. Kendaraan itu menjadi sarana yang digunakan untuk menunjang pekerjaannya.

“Terima kasih untuk Jajaran Polres Batu sudah menemukan dan mengembalikan motor saya. Sekarang sudah bisa kerja kembali,” tutur Wari.(*)

Tombol Google News

Tags:

Penjual Es Krim Kasus penipuan Polres Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu