Ranjau Sabu di Ponggok Terbongkar, Polres Blitar Kota Sita 85,75 Gram dan 1.686 Pil Dobel L

30 September 2026 13:45 30 Sep 2026 13:45

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail Ranjau Sabu di Ponggok Terbongkar, Polres Blitar Kota Sita 85,75 Gram dan 1.686 Pil Dobel L

Petugas saat menunjukkan barang bukti, Rabu 30 September 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Paket-paket kecil itu tidak berpindah tangan secara langsung. Sabu diletakkan di titik tertentu, lalu ditinggalkan untuk diambil pembelinya. Pola “ranjau” tersebut menjadi salah satu modus yang dibongkar Polres Blitar Kota dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang September 2026.

Bukan satu perkara yang ditemukan. Dalam periode 1 hingga 29 September 2026, polisi mengungkap lima kasus sekaligus dengan lima tersangka.

Barang bukti yang diamankan cukup besar. Sebanyak 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir Pil Dobel L disita dari rangkaian pengungkapan tersebut.

Kasus itu diungkap di sejumlah wilayah Blitar Raya, yakni Kecamatan Ponggok dan Kesamben di Kabupaten Blitar serta Kecamatan Kepanjenkidul di Kota Blitar.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengungkapkan, dari lima perkara tersebut, satu merupakan kasus narkotika jenis sabu. Empat perkara lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L.

“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya Pil Dobel L,” kata Subiyantana saat konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu 30 September 2026.

Dalam perkara sabu, polisi mengamankan tersangka berinisial JE. Ia diduga memperoleh sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram.

Barang tersebut kemudian tidak langsung diedarkan dalam jumlah besar.

Sabu dipecah menjadi paket-paket dengan berat berbeda, mulai 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga setengah gram. Paket kemudian diletakkan di sejumlah titik di sekitar rumah JE di wilayah Kecamatan Ponggok.

Modusnya menggunakan sistem ranjau.

Pembeli tidak perlu bertemu langsung dengan pengedar. Paket diletakkan di lokasi tertentu, kemudian informasi titik diberikan kepada calon pembeli.

Dalam setiap pemasangan sabu secara ranjau di 10 titik, JE disebut memperoleh imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Namun sebelum seluruh jaringan tersebut berjalan lebih jauh, polisi melakukan pengungkapan. Dari kasus ini, sebanyak 85,75 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.

Selain sabu, polisi juga membongkar empat perkara peredaran Pil Dobel L.

Empat tersangka masing-masing berinisial BN, SK, SN dan EP. Mereka disebut memperoleh Pil Dobel L dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung.

Obat tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali kepada konsumen di wilayah Blitar Raya.

Salah satu pola penjualannya dilakukan dalam paket berisi 15 butir dengan harga Rp50 ribu. Ada pula paket 30 butir yang dijual Rp100 ribu.

Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan total 1.686 butir Pil Dobel L.

Lima perkara itu kini diproses sesuai ketentuan hukum. JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sementara BN, SK, SN dan EP dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika dilihat dari jumlah barang bukti, pengungkapan tersebut bukan sekadar soal angka sitaan.

Polres Blitar Kota memperkirakan 85,75 gram sabu yang diamankan setara dengan potensi penyelamatan terhadap 1.029 orang. Sedangkan 1.686 butir Pil Dobel L disebut setara dengan 562 orang.

Totalnya, barang bukti dari lima perkara tersebut diperkirakan berpotensi mencegah peredaran kepada 1.591 orang.

Di balik angka tersebut, satu pola menjadi perhatian: narkoba dapat bergerak tanpa transaksi tatap muka. Sistem ranjau memungkinkan barang berpindah dari pengedar ke pembeli dengan meninggalkan jarak di antara keduanya.

Pengungkapan di Ponggok menunjukkan pola tersebut tetap menjadi tantangan bagi aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Blitar Raya.

Tombol Google News

Tags:

Polres Blitar Kota SABU Ranjau Ponggok