Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas di Ngantang, Kerugian Korban Capai Rp54 Juta

22 April 2026 11:22 22 Apr 2026 11:22

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas di Ngantang, Kerugian Korban Capai Rp54 Juta

Barang bukti 16 keping emas yang diamankan Satreskrim Polres Batu dari pelaku pencurian. (Foto: Humas Polres Batu)

KETIK, BATU – Seorang pria berinisial BDB (28) ditangkap polisi usai diduga melakukan pencurian emas di wilayah Ngantang, Kabupaten Malang, pada Senin, 20 April 2026.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob Wilayah Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aksi pencurian yang terjadi di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, pada Jumat, 17 April 2026.

Peristiwa bermula saat korban berinisial A pulang ke rumah usai membeli emas. Namun, saat hendak menyimpannya di dalam brankas kamar, korban mendapati kondisi brankas sudah terbuka.

“Korban mengetahui sebanyak 19 keping emas, masing-masing seberat satu gram, beserta surat-suratnya telah hilang. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp54 juta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat berupa besi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

BDB kemudian diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 keping emas masing-masing seberat 1 gram, uang tunai sebesar Rp2.750.000, serta alat yang digunakan untuk membobol jendela.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik saat rumah ditinggalkan. Hindari menyimpan barang berharga dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

##kasusPencurian #PencurianEmas #SatreskrimPolresBatu #BeritaKotaBatu #InfoKotaBatu