Pengedar Sabu 16,84 Gram Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara di PN Palembang

21 April 2026 15:52 21 Apr 2026 15:52

Nanda Apriadi, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pengedar Sabu 16,84 Gram Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara di PN Palembang

Suasana persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Aan Pradana saat JPU membacakan tuntutan 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 21 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Aan Pradana Bin Mahfi Trisna kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 21 April 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryati.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tri Handayani, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1 miliar, subsidair 190 hari penjara.

“Menuntut terdakwa Aan Pradana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Jalan Majapahit 8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa.

Saat dihentikan ketika mengendarai sepeda motor, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat netto keseluruhan 16,840 gram.

Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu ball plastik klip, serta barang pribadi milik terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial Aden (DPO) seharga Rp13,5 juta untuk kemudian dijual kembali.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel memastikan seluruh barang bukti positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena barang bukti melebihi 5 gram.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.(*) 

Tombol Google News

Tags:

#KotaPalembang #PengadilanNegeriPalembang #beritapalembang #PengedarNarkotika