KETIK, MALANG – Aksi pencurian di sebuah toko umpan pancing di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berhasil diungkap polisi. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi toko yang sepi saat sebagian karyawan menunaikan ibadah Salat Jumat untuk mengambil sejumlah barang dagangan.
Pelaku berinisial DW (23), warga Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan Unit Reskrim Polsek Wagir setelah diduga mencuri puluhan peralatan pancing, perlengkapan umpan, hingga uang tunai milik Toko Umpan Griya Cacing Malang, Desa Parangargo, Kecamatan Wagir.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pemilik toko mendapati sejumlah barang dagangan berkurang saat melakukan pengecekan bersama karyawan.
"Korban mengetahui sejumlah peralatan pancing telah hilang setelah mendapat informasi dari salah seorang saksi. Saat dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya jeda rekaman karena kamera pengawas sengaja dimatikan. Sementara kondisi pintu maupun etalase tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kerusakan," kata Budiono, Selasa 28 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku telah mengetahui kondisi lingkungan toko sebelum menjalankan aksinya. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat 24 Juli 2026 siang, ketika situasi toko relatif sepi karena sebagian karyawan sedang melaksanakan Salat Jumat.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada DW. Pelaku akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari puluhan peralatan pancing berbagai merek, sejumlah essens pancing, hingga uang tunai.
Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
Saat ini, penyidik Polsek Wagir masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian. "Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memastikan sistem keamanan, termasuk CCTV, selalu berfungsi dengan baik serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana," pungkas Budiono.(*)
