KETIK, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pejabat tinggi negara. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Boyamin mempertanyakan langkah KPK yang belum menyentuh Nusron dalam perkara tersebut. Ia juga menyinggung penyitaan uang sekitar Rp106 miliar yang berkaitan dengan perkara.
“KPK bilang empat dari 8 tersangka, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dan uang yang disita Rp 106 miliar itu disebut miliknya Menteri ATR. Tetapi, anehnya menterinya sama sekali tidak disentuh oleh KPK,” katanya, Sabtu, 19 September 2026.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Boyamin terhadap penanganan perkara. Hingga saat ini, KPK menyatakan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 dilakukan di tiga ruangan direktur jenderal dan sejumlah ruangan direktorat terkait, bukan ruang kerja Nusron Wahid.
Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penyidikan.
Boyamin menilai KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto perlu lebih terbuka dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR.
“Saya lihat KPK sekarang tidak memilliki keberanian untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri dan anggota DPR. KPK mungkin mendapatkan tekanan secara politik dari penguasa, sehingga kasusnya jadi berlarut-larut,” ujarnya.
Boyamin juga mengkritik kecenderungan KPK yang menurutnya lebih banyak menjerat pejabat di bawah level menteri. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut tidak hanya mengandalkan OTT sebagai ukuran pemberantasan korupsi.
Selain kasus ATR/BPN, MAKI mengaitkan kritik tersebut dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR BI yang menjerat anggota DPR Satori dan Heri Gunawan. Boyamin mendesak KPK segera menahan kedua tersangka yang telah ditetapkan sejak 7 Agustus 2025.
“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini. Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan,” kata Boyamin.
Kasus CSR BI tersebut masih dalam penyidikan KPK. Satori dan Heri Gunawan belum ditahan meskipun telah lebih dari satu tahun berstatus tersangka. MAKI menyatakan akan mempertimbangkan praperadilan apabila KPK tidak segera mengambil langkah penahanan. (*)
