Lari ke Kalimantan, Tersangka Penipuan SK ASN Gresik Berhasil Diringkus

28 April 2026 11:20 28 Apr 2026 11:20

Aris Erwandi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Lari ke Kalimantan, Tersangka Penipuan SK ASN Gresik Berhasil Diringkus

Polres Gresik memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers terkait dugaan penipuan dan pemalsuan SK pengangkatan ASN.(Foto: Humas Polres Gresik)

KETIK, GRESIK – Langkah kaki AN (46) untuk menghindar dari jerat hukum akhirnya terhenti. Warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini berhasil diciduk polisi di lokasi persembunyiannya di Kalimantan setelah diduga kuat melakukan aksi penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.

​Pengejaran yang dipimpin oleh Kanit Tipidek Iptu Komang Andhika Haditya Prabu ini membuahkan hasil setelah petugas melacak keberadaan pelaku yang jauh meninggalkan Pulau Jawa. Dengan bantuan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng, tersangka akhirnya tidak dapat berkutik.

​"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, saat dikonfirmasi Senin, 27 April 2026. 

​Perkara ini mulai terkuak ketika sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Sebanyak enam orang di antaranya menyodorkan salinan legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS. Namun, saat diverifikasi, dokumen tersebut dipastikan palsu karena memiliki perbedaan mendasar dengan produk asli keluaran BKPSDM Kabupaten Gresik.

​Atas dasar kejanggalan tersebut, pihak Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM segera melapor ke Polres Gresik terkait indikasi pemalsuan. Selain itu, seorang korban berinisial MFD juga melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.

Polisi kemudian memproses laporan nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 dan LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026.

​Dari hasil pemeriksaan sementara, AN mengaku telah menjaring sedikitnya 14 orang korban. Ia menggunakan modus menjanjikan korban diterima sebagai ASN di Pemkab Gresik dengan menunjukkan bukti berupa SK pengangkatan palsu yang ia cetak sendiri.

Para korban diminta menyetorkan uang mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta, dengan akumulasi keuntungan tersangka mencapai Rp1,5 miliar.

​Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan penipuan, serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka. Kapolres menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya korban atau keterlibatan pihak lain.

​"Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006," tutupnya.

​Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga kembali mengingatkan publik untuk selalu melakukan kroscek data melalui jalur pemerintah yang sah agar terhindar dari modus penipuan.

​Tersangka kini diancam dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan sanksi 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Gresik Ungkap Kasus Sk Palsu Penipuan Sk Asn Gresik