KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman melancarkan "serangan balik" terhadap nota pembelaan (pledoi) mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Dalam sidang replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa atau penasihat hukumnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis, 2 April 2026. Jaksa secara gamblang menyebut adanya koordinasi erat antara Sri Purnomo dengan putranya, Raudi Akmal, dalam pusaran korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
Jaksa Rindi Atmoko menegaskan bahwa pengalokasian dana hibah kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) bukan sekadar kebijakan yang keliru secara administratif, melainkan sebuah desain yang terencana. Menurut jaksa, telah jelas dan terang terdapat kerja sama antara terdakwa Sri Purnomo dengan Raudi Akmal untuk melakukan kegiatan korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Jejak Proyek yang Hilang
Bantahan jaksa didasarkan pada fakta lapangan yang memprihatinkan. JPU membeberkan bahwa Pokdarwis yang dahulu diguyur dana hibah kini justru terbengkalai. Bahkan beberapa di antaranya telah raib. Hal ini memperkuat keyakinan jaksa bahwa dana miliaran rupiah tersebut tidak benar-benar digunakan untuk memulihkan sektor pariwisata yang kala itu dihantam pandemi.
Alih-alih membantu masyarakat, JPU meyakini terdakwa eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo menggunakan wewenangnya sebagai bupati untuk kepentingan pragmatis.
Dalam persidangan, jaksa mengungkit instruksi terdakwa kepada mendiang Koeswanto, mantan Ketua DPC PDIP Sleman, agar menggunakan dana hibah sebagai instrumen pendulang suara. Terdakwa dinilai memutuskan menerima dana hibah bukan bertujuan membantu masyarakat, melainkan demi syahwat politik dan kepentingan pribadi.
Pledoi Dinilai Mengabaikan Fakta
Selain itu JPU menyatakan menolak seluruh poin keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Terutama mengenai penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai pembelaan Sri Purnomo sengaja mengaburkan fakta persidangan demi menggiring opini hakim. Terkait perhitungan kerugian negara yang sempat disoal kubu terdakwa, JPU menegaskan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah rujukan yang mutlak dan sah secara hukum.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Sebelumnya, jaksa telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Dengan penolakan pledoi ini, posisi hukum Sri Purnomo kian tersudut. JPU tetap pada pendiriannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. (*)
Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo
3 April 2026 06:40 3 Apr 2026 06:40
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Sidang dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum atas pledoi mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis, 2 April 2026. Jaksa tetap pada tuntutannya dan menyebut adanya keterlibatan anak terdakwa, Raudi Akmal, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut. (Foto: Lik Is for Ketik.com)
Tags:
Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo Bupati Sleman Raudi Akmal Pengadilan Tipikor Yogyakarta Korupsi Sleman Dana hibah pariwisata Kejari Sleman Sidang Replik Kerugian Negara BPKBaca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun SlemanBaca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?Baca Juga:
Eks Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Divonis 4 Tahun Penjara, Satu Hakim Minta Terdakwa DibebaskanBaca Juga:
Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?Baca Juga:
Sleman Lepas 479 Atlet Pelajar ke POPDA DIY, Bupati Harda Tekankan Pembinaan KarakterBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
9 April 2026 16:31
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi
9 April 2026 16:18
Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen
9 April 2026 05:50
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
8 April 2026 08:20
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman
7 April 2026 21:29
Sowan ke Sri Sultan HB X, Danrem 072/Pamungkas Bicara Ketahanan Nasional dan Budaya Yogyakarta
7 April 2026 18:47
Pulang ke Kota Pejuang, Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono Kini Pimpin Korem 072/Pamungkas
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Tekanan Fiskal Menguat, TPP Bondowoso Diminta Jadi Motor Inovasi Desa
Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional
