Gercep! Tak Sampai 3 Jam, Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Terduga Pelaku Penusukan di Kalitengah

22 Oktober 2026 12:38 22 Okt 2026 12:38

Aris Erwandi, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Gercep! Tak Sampai 3 Jam, Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Terduga Pelaku Penusukan di Kalitengah

Terduga pelaku penganiayaan berinisial MH (22) saat berhasil diamankan petugas kepolisian kurun waktu 2,5 jam pasca-kejadian (Foto:Humas Polres Lamongan)

KETIK, LAMONGAN – Langkah cepat ditunjukkan oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah. Hanya dalam kurun waktu 2,5 jam pasca kejadian, petugas kepolisian berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penganiayaan dan penusukan di wilayah Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

​Pria terduga pelaku tersebut berinisial MH (22), warga Kecamatan Kembangbahu. Ia ditangkap setelah diduga menusuk perut seorang pria berinisial MW (25), warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah.

​Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut yang tak kurang dari 3 jam terduga pelaku berhasil diamankan.

​“Peristiwa terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku bersama ayah dan calon mertuanya mendatangi rumah korban menggunakan mobil” jelasnya.

​Kedatangan MH beserta rombongan bertujuan untuk mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan terduga pelaku, dan disimpan oleh korban.

​Namun, saat bertemu, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok hingga berujung dugaan penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut korban.

​Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mendapatkan pertolongan warga kemudian dibawa ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah melakukan serangkaian penyelidikan. 

Hasilnya, pada hari yang sama 21 Oktober 2026, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah Rumah Sakit di wilayah Lamongan.

​“Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MH di rumah sakit tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau.” lanjutnya.

​Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan.

​“Saat ini terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, satu unit mobil yang dipakai terduga pelaku mendatangi rumah koran, serta sarung pisau. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.” tambahnya.

​Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi Call Center 110.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Lamongan Polsek Kalitengah Cincin Tunangan penusukan