Dua Tahun Kabur, DPO Pengeroyokan Maut Bondowoso Akhirnya Dibekuk di Jember

17 Mei 2026 19:00 17 Mei 2026 19:00

Haryono, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dua Tahun Kabur, DPO Pengeroyokan Maut Bondowoso Akhirnya Dibekuk di Jember

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H, Kasat Reskoba Deky Zulkarnaen dan Pejabat lainnya dalam Konferensi Pers di Halaman Makopolres Bondowoso. (Foto: Humas Polres Bondowoso)

KETIK, BONDOWOSO – Pelarian panjang tersangka kasus pengeroyokan maut yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berakhir. Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk Mochamad Faris Ramadhan alias Faris saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jember, Sabtu, 16 Mei 2026. 

Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban di wilayah Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso. Setelah lebih dari dua tahun menghindari kejaran aparat, tersangka akhirnya tak mampu lagi lolos dari buruan polisi.

Faris, pria kelahiran Bondowoso 24 Oktober 2003 yang tercatat berdomisili di Dusun Kesemek, Kecamatan Tenggarang, diamankan petugas saat berada di sebuah konter ponsel Bagus Store di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jatim tertanggal 9 April 2024, serta surat DPO nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 yang diterbitkan pada 11 April 2024.

Kasus tersebut bermula pada Selasa dini hari, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi milik Pak No di kawasan Kotakulon, Bondowoso. Insiden berdarah itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum. Namun penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku terlacak di Jember.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak pidana, terutama kasus yang meresahkan masyarakat.

“Kami pastikan setiap pelaku tindak pidana akan terus diburu sampai berhasil diamankan. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan barang bukti sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Keberhasilan penangkapan DPO tersebut mendapat apresiasi sebagai langkah nyata kepolisian dalam menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun keluarga korban. Polisi menegaskan, pelarian panjang bukan jaminan untuk lolos dari jerat hukum. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bondowoso Satreskrim Polres Bondowoso satreskoba polres bondowoso Humas Polres Bondowoso Tumbang Ditangan Polisi