KETIK, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, setelah penyidik melakukan kajian terhadap permohonan yang diajukan penasihat hukum Sony Sonjaya pada Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Anang, berdasarkan hasil penilaian penyidik, Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator karena dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Mengingat penentuan justice collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif, tim penyidik berpendapat bahwa tersangka SS (Sony Sonjaya) merupakan salah satu pelaku utama, sehingga permohonan justice collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan," kata Anang.
Kejaksaan menjelaskan, status justice collaborator diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana terorganisasi yang melibatkan banyak pihak.
Pemberian status tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal kejaksaan.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon, yakni berstatus sebagai saksi pelaku, mengakui perbuatannya, serta bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Menurut penyidik, posisi Sony Sonjaya dalam perkara korupsi MBG tidak memenuhi salah satu syarat pokok tersebut karena perannya dinilai cukup dominan dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Sony Sonjaya tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka tanpa memperoleh perlakuan khusus sebagaimana yang biasanya diberikan kepada justice collaborator.
Sebelumnya, Sony Sonjaya diketahui mengajukan permohonan JC dengan alasan memiliki informasi penting mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Namun penyidik menilai informasi tersebut tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan berhak memperoleh status justice collaborator apabila perannya dalam perkara masuk kategori pelaku utama.
Kasus korupsi MBG sendiri menjadi salah satu perkara besar yang saat ini ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam pengembangannya, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pengadaan barang dan jasa dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, pola pengaturan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.(*)
.png)