Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45 12 Apr 2026 06:45

Samsul HM, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, SE., ME foto sebelum terjaring . (Foto : Hriya/ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sehari, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak sendiri, Gatut menjadi tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Gatut dan Yoga merupakan dua dari 16 orang yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026 lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, dengan modus yang disebut KPK sebagai modus baru.

“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam, 11 April 2026.

Hasil penyelidikan KPK menemukan, Gatut diduga menekan para anak buahnya yang merupakan ASN pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Tekanan itu dilakukan dengan meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan kesiapan mengundurkan diri sebagai ASN tanpa mencantumkan tanggal.

“Surat tersebut tanpa ada tanggal, dan diduga dijadikan alat kontrol untuk memaksa para kepala OPD memenuhi permintaan tertentu dari bupati, termasuk saat diminta menyerahkan sejumlah uang. Jadi sewaktu-waktu bisa untuk alat menekan,” papar Asep.

KPK mengungkap, Gatut diduga menarik setoran dari sedikitnya 16 OPD dengan berbagai dalih. Sebelum meminta uang, ia disebut lebih dulu menaikkan alokasi anggaran di OPD terkait.

Dari setiap kenaikan anggaran itu, Gatut diduga meminta bagian hingga 50 persen. Bahkan, permintaan uang dilakukan sebelum dana tambahan tersebut dicairkan.

Gatut menjadikan ajudannya, Dwi Yoga Ambal untuk menarik setoran dari para pimpinan OPD. Ironisnya, keduanya meminta setoran dengan semena-mena, seperti layaknya orang menagih hutang.

Asep menyebut, Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar. Nilai setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.

Hingga operasi penangkapan pada Jumat (10/4/2026), total uang yang telah terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk gaya hidup Gatut Sunu Wibowo. Seperti membeli sepatu mewah, biaya pengobatan, serta kebutuhan makan pribadi.

Selain itu, sebagian uang juga diduga dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Forkopimda terdiri dari kepala daerah, kapolres, dandim, kepala kejaksaan negeri dan ketua pengadilan negeri. Namun, KPK belum menyebut secara detail, siapa saja pejabat Forkopimda yang ikut menerima aliran uang haram dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam catatan Ketik.com, ini merupakan OTT kesepuluh yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. 

Tombol Google News

Tags:

KPK Gatut Sunu Wibowo bupati tulungagung Kasus korupsi pemerasan OPD OTT KPK dana Rp2 7 miliar