Batal Nikah, Mantan Kekasih Laporkan Catin Pria ke Polres Pacitan, Begini Kronologinya

4 Agustus 2026 18:35 4 Agt 2026 18:35

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Batal Nikah, Mantan Kekasih Laporkan Catin Pria ke Polres Pacitan, Begini Kronologinya

Ayah korban didampingi kuasa hukum, Danur Suprapto, S.H., M.H., bersama korban usai melaporkan dugaan tindak pidana ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pacitan, Senin, 3 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penolakan tanggung jawab atas kehamilan yang berujung batalnya rencana pernikahan terlapor dengan perempuan lain. (Foto: Danur S. for Ketik)

KETIK, PACITAN – Rencana pernikahan Calon Pengantin (Catin) pria berinisial GA dengan seorang perempuan berinisial L yang dijadwalkan berlangsung pada lusa, Kamis, 6 Agustus 2026, dipastikan buyar. 

Pembatalan itu terjadi setelah GA dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pacitan oleh mantan kekasihnya, ER, yang mengaku tengah mengandung anak hasil hubungan mereka.

GA merupakan warga Desa Jetis Kidul, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Sementara ER berasal dari Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan.

Kasus tersebut bermula ketika kehamilan ER dipastikan melalui pemeriksaan medis. 

Keluarga korban kemudian meminta GA bertanggung jawab dengan menikahi ER.

Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.

Kepala Desa Nglaran, Triyono, mengatakan pemerintah desa telah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi.

"Kami sudah beberapa kali lakukan mediasi antara pihak ER dan GA, namun berakhir buntu," ujar Triyono.

Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, ayah ER, Jumelan, akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan dengan didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum korban, Danur Suprapto, membenarkan bahwa laporan telah resmi diterima kepolisian.

"Betul, sudah kami laporkan," kata Danur saat dikonfirmasi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, terungkap bahwa GA sebelumnya telah menjadwalkan pernikahan dengan L, warga Desa Poko, Kecamatan Pringkuku.

Namun, setelah keluarga calon mempelai perempuan mengetahui adanya laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut, mereka memutuskan membatalkan rencana pernikahan.

Informasi pembatalan tersebut menjadi salah satu dampak dari bergulirnya persoalan yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan. 

Penyidik akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak GA terkait laporan yang diajukan kepadanya. 

Polres Pacitan juga belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penyelidikan perkara tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Danur Suprapto Triyono Jumelan Polres Pacitan Unit PPA Kecamatan Arjosari Kecamatan Tulakan Kecamatan Pringkuku kabupaten pacitan Dugaan Tindak Pidana Berita pacitan Info Pacitan