KETIK, BLITAR – Aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Budi atau yang akrab disapa Budi Kempes, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Kamis 11 Juni 2026. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, Samahudi Anwar.
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam di Mapolres Blitar Kota. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan guna mendalami laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri S.H., mengatakan kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh permintaan penyidik dalam proses klarifikasi tersebut.
“Hari ini kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas laporan pengaduan yang diajukan oleh Bapak Samahudi Anwar. Semua pertanyaan dari penyidik telah dijawab sesuai yang diketahui klien kami,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Kabin, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan penyidik. Biarkan proses ini berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, ia berharap laporan tersebut tidak berkembang menjadi upaya membungkam atau mengkriminalisasi aktivis yang selama ini menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat.
“Kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap aktivis. Kritik dan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi S.H., menurutnya, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan kontrol sosial harus tetap terbuka selama dilakukan sesuai koridor hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa laporan ini mengarah pada kriminalisasi aktivis. Aktivis di Blitar harus tetap berani menyuarakan kepentingan masyarakat dan menyampaikan kritik yang konstruktif,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Kempes mengaku telah menjelaskan seluruh kronologi yang diketahuinya kepada penyidik. Ia juga menilai tuduhan yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, termasuk terkait dugaan kerugian yang disebutkan dalam laporan.
“Tadi sudah saya jelaskan kepada penyidik terkait dugaan pemalsuan maupun kerugian yang ditimbulkan. Sepanjang yang saya pahami, tidak ada pihak yang dirugikan karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa persoalan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berkaitan dengan dinamika internal organisasi. Karena itu, dirinya berharap penyidik dapat menangani perkara secara objektif dan profesional.
“Saya berharap proses ini berjalan secara adil dan transparan. Kalau memang ada persoalan hukum, tentu harus dibuktikan dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga Kamis malam, penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Blitar Kota. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
.png)