OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online

6 Oktober 2026 08:12 6 Okt 2026 08:12

Iwa AS, Akhmad Sugriwa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online

Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.(Foto:OJK)

KETIK, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperkuat pemberantasan judi online dengan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menekan dampak sosial dan ekonomi perjudian online. Perbankan juga diminta memperluas penelusuran dengan mencocokkan rekening yang terindikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya.

Berdasarkan laporan OJK, langkah tersebut dilakukan dengan menggunakan data rekening yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital. Bank diminta melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan data tersebut. Siaran Pers RDKB Sep-26 final

Di tengah tekanan ekonomi global, kondisi sektor perbankan nasional sendiri masih relatif kuat. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan menjadi Rp9.178 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga mencapai Rp10.413 triliun dengan pertumbuhan 10,94 persen. Siaran Pers RDKB Sep-26 final

OJK juga mencatat kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL gross 2,11 persen dan permodalan perbankan tercermin dari CAR 24,10 persen. Siaran Pers RDKB Sep-26 final

Selain pengawasan rekening judi online, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen. Sepanjang Januari hingga September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 31.571 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.645 investasi ilegal, dan 222 gadai ilegal.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK judi online judol Rekening