Truk Box Tabrak Portal Underpass di Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun Imbau Pengendara Patuhi Rambu dan Batas Tinggi Kendaraan

11 Juli 2026 13:26 11 Jul 2026 13:26

Angga Prasetya, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Truk Box Tabrak Portal Underpass di Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun Imbau Pengendara Patuhi Rambu dan Batas Tinggi Kendaraan

Sebuah truk menabrak portal underpass untuk melindungi bangunan hikmat jembatan jalur kereta api (Foto: KAI)

KETIK, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, khususnya rambu batas tinggi kendaraan dan portal atas yang terpasang pada underpass.

Imbauan ini disampaikan menyusul insiden sebuah truk box yang menabrak portal atas di BH 298 Nganjuk pada Jumat 10 Juli 2026 dini hari.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.17 WIB di BH 298 Nganjuk, ketika sebuah truk box menabrak portal sisi selatan underpass.

Setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk, petugas KAI dari unsur Pengamanan dan Jalan Rel segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

Portal yang sempat tersangkut pada kendaraan berhasil dibebaskan pada pukul 04.42 WIB. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Jalan Rel, pada pukul 04.44 WIB kondisi Bangunan Hikmat (BH) 298 beserta jalur kereta api dinyatakan aman untuk operasional.

"Dalam peristiwa itu tidak terdapat perjalanan kereta api yang mengalami gangguan," kata Tohari, Sabtu 11 Juli 2026.

Tohari menegaskan bahwa portal atas merupakan bagian dari fasilitas keselamatan yang dipasang untuk melindungi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api dari benturan kendaraan yang melebihi batas tinggi yang diizinkan.

"Portal atas bukan penghalang biasa, melainkan sistem perlindungan bagi bangunan jembatan kereta api. Apabila kendaraan yang melebihi batas tinggi memaksakan melintas, risikonya bukan hanya merusak portal, tetapi juga dapat membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan," imbuh Tohari.

Di wilayah KAI Daop 7 Madiun saat ini terdapat 36 titik portal atas yang terpasang di berbagai underpass pada lintas Walikukun–Curahmalang serta Kertosono–Talun.

Ketinggian portal pada setiap lokasi bervariasi, mulai dari 2 meter hingga 3,8 meter, disesuaikan dengan tinggi Bangunan Hikmat (BH) jembatan dan batas toleransi aman yang telah diperhitungkan secara teknis.

Portal tersebut berfungsi sebagai lapisan perlindungan pertama bagi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api. Apabila kendaraan berdimensi tinggi memaksakan melintas hingga membentur Bangunan Hikmat (BH), benturan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan atau bahkan menggeser posisi konstruksi jembatan.

Kondisi demikian dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api karena berpotensi memengaruhi keandalan prasarana yang dilalui kereta. Oleh karena itu, setiap kejadian benturan terhadap Bangunan Hikmat harus segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum dinyatakan aman untuk operasional.

"Kami mengimbau seluruh pengendara, khususnya kendaraan angkutan barang dan truk box, agar tidak mengabaikan rambu batas tinggi kendaraan maupun portal atas. Portal tersebut dipasang untuk melindungi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api," jelas Tohari.

"Apabila kendaraan tetap memaksakan melintas hingga membentur Bangunan Hikmat, benturan tersebut dapat menyebabkan kerusakan bahkan menggeser konstruksi jembatan," lanjutnya.

Kondisi ini menurutnya berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, sehingga setiap indikasi benturan pada Bangunan Hikmat harus dipastikan aman melalui pemeriksaan teknis sebelum lintas dinyatakan layak dilalui kereta api.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan batas tinggi kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan.

Mengabaikan ketentuan tersebut tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian bagi pengemudi, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan ribuan pelanggan kereta api yang melintas setiap harinya.

"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan tidak memaksakan kendaraan yang melebihi batas tinggi melintas di underpass. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kabupaten Nganjuk Pemkab Nganjuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan