KETIK, JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. “Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. “Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya.
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasanny
25 Juni 2026 21:41 25 Jun 2026 21:41
T. Rahmat
Editor
Seorang petugas ATR/BPN melakukan pengecekan luas tanah. (Foto: ATR/BPN)
Tags:
A T R/ B P N Jakarta Pertanahan Luas Tanah Agus ApriawanBaca Juga:
PSI Jakarta Buka Lowongan Kerja Creative Content dan Driver, Simak Syarat LengkapnyaBaca Juga:
Judi Online Ujangbet Berserver Kamboja Terbongkar, Transaksi Rp890 MiliarBaca Juga:
Profil I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Perjalanan Karier Eks Dirut Garuda hingga Jadi Bos HUMIBaca Juga:
Profil Kombes Budi Hermanto: Kini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Dulu Pernah Dijuluki Bapak DisabilitasBaca Juga:
Profil Rosan Roeslani, Orang Dekat Prabowo yang Kini Pegang Investasi RI dan DanantaraBerita Lainnya oleh T. Rahmat
16 Agustus 2026 16:19
Surat Rindu untuk Ayah, 26 Tahun Terbelenggu dalam Duka Konflik Aceh
15 Agustus 2026 22:08
Lazismu Abdya Siapkan Kotak Infak hingga Layanan Jemput Donasi
14 Agustus 2026 16:49
Gerak Cepat Tangani Banjir di Abdya, Om Zul Apresiasi PT Kenpura dan PT BBR
13 Agustus 2026 20:02
Banjir di Babahrot Bercampur Material Gunung, Aktivitas Tambang Bijih Besi Disorot Warga
13 Agustus 2026 19:04
Hujan Lebat Landa Abdya, Sejumlah Ruas Jalan Nasional di Babahrot Terendam Banjir
