KETIK, PACITAN – Aktivitas penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Grindulu, Kabupaten Pacitan, akhirnya kembali dibuka usai sepekan ditutup.
Hal itu dilakukan setelah aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sopir pengangkut pasir dan pekerja tambang mencapai sejumlah kesepakatan bersama dalam forum musyawarah yang digelar di Ruang Pertemuan Bakesbangpol Kabupaten Pacitan, Senin malam, 25 Mei 2026.
Forum dihadiri jajaran Polres Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pacitan, perwakilan penambang pasir, hingga sopir pengangkut pasir atau bolo rodo.
Musyawarah dipimpin Kasatreskrim Choirul Maskanan bersama sejumlah unsur terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, aparat penegak hukum tetap menegaskan, bahwa seluruh aktivitas penambangan tanpa izin lengkap tetap dinyatakan ilegal dan melanggar hukum.
Namun dengan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah memberikan ruang agar aktivitas penambangan dapat kembali berjalan dengan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi.
Salah satu poin utama yang disepakati yakni truk pengangkut pasir harus dalam kondisi kering saat keluar menuju jalan raya agar tidak menyebabkan kerusakan jalan akibat tetesan air dan material pasir.
Selain itu, para penambang diminta menjaga kerukunan antarkelompok penambang dan memperhatikan dampak lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Pihak penambang dan sopir pengangkut pasir juga menyatakan siap menjaga hasil kesepakatan bersama serta menerima konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Bila terdapat pihak yang melanggar dari kesepakatan bersama yang dibuat, siap diproses maupun dituntut sesuai konsekuensi hasil kesepakatan yaitu penutupan,” demikian salah satu poin dalam laporan hasil musyawarah.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan menyatakan langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tidak memiliki tendensi tertentu dan bertujuan menjaga kepentingan masyarakat luas.
“Semoga bermanfaat untuk semua warga, saya tidak ada tendensi apa pun,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kondisi infrastruktur jalan.
“Tujuannya agar lingkungan lestari dan jalan tidak rusak,” tambahnya.
Sebelumnya, penutupan sementara aktivitas tambang pasir di Sungai Grindulu sejak 20 Mei 2026 sempat memicu polemik di tengah masyarakat.
Bahkan, para pekerja tambang dikabarkan berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.
Di sisi lain, penutupan aktivitas tambang juga berdampak terhadap kondisi ekonomi para pekerja tambang dan sopir pengangkut pasir di sejumlah wilayah Kabupaten Pacitan, terutama yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut
Pemerintah daerah berharap hasil kesepakatan tersebut mampu menjadi solusi bersama agar aktivitas penambangan tetap terkendali, aman, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.(*)
