KETIK, PACITAN – Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mengikuti pembinaan disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Karya Darma Pacitan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pembinaan tersebut diarahkan untuk memperkuat kedisiplinan sekaligus mendorong anggota Satpol PP menjadi teladan dalam penegakan peraturan daerah (perda).
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi mengatakan pembinaan disiplin dan kode etik penting dilakukan karena Satpol PP merupakan salah satu garda terdepan pemerintah daerah dalam penegakan perda.
"Pembinaan disiplin dan kode etik ASN ini sangat diperlukan. Satpol PP merupakan salah satu garda terdepan sebagai penegak perda, sekaligus harus menjadi contoh dalam hal ketertiban," kata Ardyan.
Menurutnya, pemahaman mengenai disiplin dan kode etik tidak cukup hanya diketahui sebagai aturan tertulis.
Pegawai harus mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Semoga bekal yang diterima bisa menambah pengetahuan dan bekal dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Ardyan menekankan pentingnya anggota Satpol PP memahami batasan serta aturan sebelum melakukan tindakan sebagai petugas penegak perda.

Dengan demikian, kedisiplinan tidak hanya diterapkan dalam lingkungan kerja, tetapi juga tercermin ketika menjalankan tugas di tengah masyarakat.
"Ini sangat penting. Dari kegiatan ini diharapkan mereka disiplin secara pribadi dan menjadi contoh sekaligus. Sebelum melakukan tindakan, mereka harus paham," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan memberikan materi mengenai hak dan kewajiban ASN, larangan bagi ASN, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan kinerja.
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Sesi tersebut menjadi ruang bagi pegawai untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan disiplin dan kode etik ASN.
Ardyan berharap pembinaan tersebut tidak berhenti pada pemahaman materi.
Pengetahuan yang diperoleh harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehingga anggota Satpol PP mampu menjalankan fungsi penegakan perda dengan tetap berpedoman pada aturan.
"Targetnya peserta setelah selesai acara betul-betul paham dan bisa diterapkan dalam bertugas," tegasnya.(*)
