Respons Aspirasi PMII, Manajer PLN Pacitan Buka Suara soal Kompensasi dan Pemadaman Listrik

23 Juni 2026 16:49 23 Jun 2026 16:49

Al Ahmadi, Hetty Hapsari

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Respons Aspirasi PMII, Manajer PLN Pacitan Buka Suara soal Kompensasi dan Pemadaman Listrik

Manajer PLN ULP Pacitan, Herdina Tri Handayani, menerima audiensi PMII Pacitan di Kantor PLN Pacitan, Selasa, 23 Juni 2026. PLN menegaskan gangguan listrik yang terjadi merupakan dampak kendala operasional sistem dan memastikan berbagai langkah pemulihan terus dilakukan. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Aksi demonstrasi yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan di Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pacitan, Selasa, 23 Juni 2026, mendapat respons dari manajemen PLN.

Usai menerima aspirasi mahasiswa, Manajer PLN ULP Pacitan, Herdina Tri Handayani, memberikan penjelasan terkait tuntutan kompensasi pelanggan hingga persoalan pemadaman listrik yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Herdina, PLN mengapresiasi langkah PMII yang menyampaikan kritik dan masukan terkait pelayanan ketenagalistrikan di Kabupaten Pacitan.

Ia menilai aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.

"Kami yang pertama mengapresiasi kegiatan ini. Ini adalah bentuk kepedulian teman-teman PMII terhadap keandalan ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Pacitan," kata Herdina kepada wartawan usai audiensi.

Ia mengakui bahwa keandalan pasokan listrik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas masyarakat maupun pembangunan daerah.

Karena itu, PLN terus berupaya melakukan berbagai langkah perbaikan agar kualitas pelayanan semakin baik dan mendekati kondisi ideal yang diharapkan masyarakat.

"Untuk menuju keadaan yang ideal itu kami tetap berupaya semaksimal mungkin. Apalagi ini untuk kebaikan Kabupaten Pacitan dan mendukung pembangunan daerah. Salah satu kuncinya memang ada pada sektor ketenagalistrikan," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, PMII menuntut PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik berulang dalam beberapa waktu terakhir.

Menanggapi tuntutan tersebut, Herdina menjelaskan bahwa kewenangan terkait kompensasi pelanggan tidak berada di tingkat Unit Layanan Pelanggan (ULP), melainkan menjadi kebijakan PLN pusat.

Karena itu, pihaknya belum dapat mengambil keputusan secara mandiri terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.

"Kalau terkait pelanggan yang terdampak, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut. Kami tidak berani mengambil langkah sendiri karena semua keputusan ada di pusat. Kami di daerah sifatnya menjalankan instruksi yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Meski demikian, Herdina memastikan PLN akan melaksanakan seluruh kebijakan yang ditetapkan perusahaan apabila nantinya terdapat keputusan terkait kompensasi pelanggan.

"Kalau memang ada kompensasi dan kami diminta memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku, tentu akan kami berikan. Kami tidak mungkin menahan. Semua sudah memiliki sistem dan mekanisme tersendiri, kami tinggal melaksanakan," tegasnya.

Herdina juga menegaskan bahwa PLN terus melakukan evaluasi terhadap gangguan sistem kelistrikan yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat maupun kalangan mahasiswa akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.

"Kami memandang apa yang disampaikan teman-teman PMII sebagai masukan yang baik. Tujuannya sama, bagaimana pelayanan ketenagalistrikan di Pacitan bisa semakin andal dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Diketahui, PMII Pacitan mendatangi Kantor PLN ULP Pacitan dengan membawa tujuh tuntutan. 

Selain meminta kompensasi pelanggan, mahasiswa juga mendesak peningkatan transparansi informasi gangguan listrik, penguatan infrastruktur jaringan, perbaikan pelayanan, hingga evaluasi terhadap manajemen PLN apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan kelistrikan yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, PMII memberikan tenggat waktu 5 x 24 jam kepada PLN untuk memberikan respons resmi dan langkah konkret atas tuntutan yang telah disampaikan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Herdina Tri Handayani PLN Pacitan PLN ULP Pacitan PMII Pacitan Sunardi Pmii Pemadaman Listrik Pacitan Kompensasi Pelanggan Pelayanan Kelistrikan Listrik Pacitan Info Pacitan Berita pacitan