KETIK, SURABAYA – Pusat Kajian Global Migrasi Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Literasi Informasi Digital bagi Perempuan dari Kerentanan Migrasi Ilegal akibat Climate Migration di Daerah Pesisir Banyuwangi” di Desa Plampangrejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengakses, mengevaluasi, dan memanfaatkan informasi digital secara kritis di tengah tantangan perubahan iklim dan dinamika migrasi.
Perubahan iklim dapat memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir, termasuk sumber penghidupan dan ketahanan ekonomi keluarga. Dalam situasi tersebut, migrasi menjadi salah satu pilihan untuk mencari peluang ekonomi yang lebih baik.
Namun, keterbatasan akses terhadap informasi yang akurat dan tepercaya dapat meningkatkan risiko masyarakat terjebak dalam tawaran pekerjaan yang tidak jelas, perekrutan ilegal, hingga perdagangan orang.
Melalui kegiatan ini, Pusat Kajian Global Migrasi Unair mendorong penguatan literasi informasi digital agar perempuan mampu mengenali informasi tepercaya, memverifikasi tawaran pekerjaan, serta mengidentifikasi potensi penipuan dan risiko migrasi yang tidak aman.
Perempuan juga diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memperoleh informasi dan mendukung pengambilan keputusan.
Pembicara pertama, Prof. Rachmah Ida, Guru Besar Kajian Media dan Budaya Masyarakat, menekankan pentingnya kewaspadaan perempuan dalam menghadapi berbagai modus penipuan terkait tawaran pekerjaan di luar negeri.
Menurutnya, pola perekrutan pekerja migran semakin beragam sehingga masyarakat perlu bersikap kritis dalam menerima informasi mengenai peluang kerja.
“Sekarang banyak bentuk penipuan, dan tawaran pekerjaan bagi calon pekerja migran juga memiliki banyak rupa, terutama yang menyasar perempuan," ujarnya.
"Karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. Informasi yang diterima perlu diperiksa dan dipastikan kebenarannya agar tidak terjebak dalam praktik penipuan maupun perekrutan yang berisiko,” tegas Prof. Rachmah.
Selanjutnya, Prof. Dr. Sri Endah Kinasih, Guru Besar bidang Antropologi Hukum dan Migrasi, menjelaskan bahwa migrasi dalam konteks perubahan iklim merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan persiapan menyeluruh.
Masyarakat perlu memahami berbagai tahapan migrasi, mulai dari perencanaan dan pemetaan risiko hingga langkah evakuasi ketika kondisi lingkungan mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup.
“Migrasi dan proses perubahan iklim ini sangat kompleks. Kita harus memahami terlebih dahulu apa saja yang perlu dipersiapkan, mulai dari proses persiapan hingga evakuasi," jelasnya.
"Namun, ketika berbicara tentang wilayah pesisir dan pegunungan, tantangannya bisa jauh lebih besar. Kita perlu memahami jalur yang tersedia, kendala yang dihadapi di setiap daerah, serta kondisi masyarakatnya,” lanjut Prof Sri Endah.
Ia juga menekankan pentingnya memahami kondisi geografis dan sosial masyarakat dalam merumuskan langkah mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Kesiapsiagaan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam karena setiap wilayah memiliki karakteristik, aksesibilitas, dan kebutuhan yang berbeda.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan bagian dari komitmen Pusat Kajian Global Migrasi UNAIR dalam merespons persoalan migrasi melalui pendekatan yang mencakup aspek sosial, lingkungan, gender, dan teknologi digital.
Perempuan tidak hanya dipandang sebagai kelompok yang rentan, tetapi juga sebagai aktor penting dalam membangun ketahanan keluarga dan komunitas.
Melalui penguatan literasi informasi digital, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan perempuan di Banyuwangi terhadap risiko migrasi yang tidak aman, sekaligus memperkuat kemampuan mereka dalam memanfaatkan sumber informasi tepercaya dan mengambil keputusan terkait pekerjaan maupun mobilitas.
Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem migrasi yang lebih aman, inklusif, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak perempuan di tengah tantangan perubahan iklim. (*)
