KETIK, SAMPANG – Pengerjaan proyek Saluran Irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Napo Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Napo Berkah di Daerah Irigasi (DI) A.T. Napo Laok.
Proyek bernomor Perjanjian Kerja Sama (PKS) HK0201/BBWS10.09.6/P3-TGAI/VI/2026/818 itu memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, mulai 22 Juni hingga 20 Agustus 2026.
Papan informasi proyek perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Napo Berkah di Daerah Irigasi (DI) A.T. Napo Laok (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Berdasarkan pemantauan Ketik.com di lokasi proyek pada Minggu, 19 Juli 2026, ditemukan dugaan kejanggalan pada konstruksi pasangan batu saluran irigasi.
Bangunan terlihat memiliki galian pondasi yang minim, sementara susunan batu diduga hanya dipasang satu lapis dan disandarkan langsung pada dinding tanah eksisting.
Menanggapi temuan tersebut, Asisten Tenaga Ahli (ASTA) BBWS Brantas Jawa Timur wilayah Kecamatan Omben, Darus Salam, menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.
Ia juga mengapresiasi peran media yang turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
"Kalau pekerjaannya seperti ini, jelas keliru," ujar Darus Salam saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Darus, metode pekerjaan sebagaimana yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pelaksanaan konstruksi.
Ia mengaku telah berupaya menghubungi pihak P3A Napo Berkah selaku pelaksana kegiatan swakelola untuk meminta klarifikasi. Namun hingga saat dikonfirmasi, pihak pelaksana disebut belum memberikan tanggapan.
"Maaf Pak, ini masih belum direspons sama pelaksananya. Kalau seperti itu (metode pengerjaannya) jelas keliru, Pak. Besok saya cek ke lokasi," tegasnya.
Sesuai ketentuan yang tercantum pada papan imbauan proyek, pelaksanaan Program P3-TGAI wajib dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat petani dan dilarang dipihakketigakan atau dikontraktualkan kepada pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak P3A Napo Berkah terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.(*)
