KETIK, TEGAL – Pemerintah Kota Tegal bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal, Jumat, 24 Juli 2026.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis sekaligus wujud kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan keadaan dan reintegrasi sosial.
Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, menyatakan kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk menerapkan pidana alternatif non-pemenjaraan. Menurutnya, aturan ini dirancang agar lebih manusiawi dan edukatif tanpa merusak masa depan anak.
“Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat disusun agar pelaku tindak pidana tidak kehilangan hak-hak sosialnya, melainkan menyadari kesalahan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Tegal,” ujar Tri Haryanto.
Ia juga mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kota Tegal dan berharap nota kesepakatan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, melainkan berjalan nyata guna mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap memanusiakan mereka dan memberi kesempatan meraih cita-cita tanpa terputus dari pendidikan.
“Mereka masih dalam fase mencari jati diri sehingga membutuhkan pendampingan yang tepat. Kita juga mencermati maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar, termasuk yang melibatkan anak perempuan, sehingga MoU ini harus berkelanjutan dan benar-benar bermanfaat,” tegas Dedy Yon Supriyono.
Penandatanganan ini diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga, memaksimalkan reintegrasi sosial anak, serta melibatkan peran masyarakat dalam proses pembimbingan.(*)
