KETIK, MALANG – Tinggal menunggu waktu, pekerja informal Kota Malang akan mendapatkan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Disnaker PMPTSP Kota Malang telah melakukan pendataan bersama Dispendukcapil.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 4.000 pekerja informal yang ber-KTP Kota Malang. Sebagian besar mereka bekerja sebagai ojek online, pengangkut sampah, sopir angkot, hingga linmas.
"Kalau hitung hitungan kami, itu ada sekitar 4 ribuan sekian. Beberapa kali rapat dengan Dispendukcapil, nanti melibatkan camat dan lurah, itu (penerimanya) harus ber-KTP Kota Malang. Terkadang sementara tinggal di Kota Malang, tapi KTP-nya masih luar daerah," ujarnya, Kamis 10 April 2025.
Arief menjelaskan premi akan ditanggung oleh Pemkot Malang setiap bulannya. Adapun besaran premi tersebut mencapai Rp 5,2 miliar dengan memanfaatkan DBHCHT. Pekerja informal tersebut akan mendapatkan jaminan kecelakaan hingga jaminan kematian.
Menurut Arief, akan dilakukan pemilahan dan pengecekan secara berkala melalui pihak kelurahan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan tetap tepat sasaran.
"Untuk data tentu akan kami pilah per RT, RW, kami minta cek kelurahan. Takutnya ada yang sudah meninggal atau pindah alamat. Pak Lurah dan Pak Camat yang tanda tangan," katanya.
Mengingat anggaran DBHCHT dapat berubah setiap tahun, ia berharap pemberian jaminan kepada pekerja informal dapat terus terlaksana setiap tahun. Hal tersebut juga sejalan dengan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih. Untuk itu pembuatan Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) akan segera diselesaikan.
"Memang kali pertama perlindungan kerja untuk pekerja informal, juga mendukung program Ngalam Ngopeni. Juga amanah dari Kemenaker, dan surat dari Gubernur Jawa Timur," pungkasnya.(*)
Pekerja Informal Kota Malang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
10 April 2025 16:34 10 Apr 2025 16:34
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ojek online, salah satu pekerja informal yang ada di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Pekerja Informal Kota Malang BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan KerjaBaca Juga:
Hari Kartini 2026! Emansipasi Bukan Soal "Menang Sendiri", Ini Pesan Dekan FISIP Unmer MalangBaca Juga:
Pecah! 30 Ribu Penonton Meriahkan Konser Hey Slank di Kota MalangBaca Juga:
[FOTO] Sensasi Kuliner Italia di Malang, Cicipi “Torre Del Gusto” Italian All You Can Eat Dinner di Hotel Santika PremiereBaca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al KamilBaca Juga:
UAS: Keteladanan Orang Tua, Kunci Anak Cintai AllahBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
21 April 2026 19:13
Cegah Joki dan Earphone, UB Siagakan Ratusan Alat Deteksi di UTBK SNBT 2026
21 April 2026 17:15
Hari Pertama UTBK, UB Malang Pastikan Pelaksanaan Ujian Aman Tanpa Gangguan Teknis
21 April 2026 16:59
Refleksi Hari Kartini: Hanya 35 Ketua DPRD Perempuan di Indonesia, Amithya Ratnanggani Ajak Perempuan 'Rebut' Kursi Parlemen
21 April 2026 11:53
Kisah Sukarni, 15 Tahun Jadi Supeltas Kota Malang yang Konsisten Berkebaya di Hari Kartini
20 April 2026 22:57
Perkuat Struktur Organisasi, Lapas Perempuan Malang Sambut 3 Pejabat Baru
20 April 2026 18:21
Peduli Lansia, Lapas Perempuan Malang Berbagi Kasih di Panti Jompo
Trending
Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend
Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda
Beredar Video Ulat Sayur Menu MBG dari Dapur SPPG Montong Tuban
Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren
