KETIK, MALANG – Tinggal menunggu waktu, pekerja informal Kota Malang akan mendapatkan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Disnaker PMPTSP Kota Malang telah melakukan pendataan bersama Dispendukcapil.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 4.000 pekerja informal yang ber-KTP Kota Malang. Sebagian besar mereka bekerja sebagai ojek online, pengangkut sampah, sopir angkot, hingga linmas.
"Kalau hitung hitungan kami, itu ada sekitar 4 ribuan sekian. Beberapa kali rapat dengan Dispendukcapil, nanti melibatkan camat dan lurah, itu (penerimanya) harus ber-KTP Kota Malang. Terkadang sementara tinggal di Kota Malang, tapi KTP-nya masih luar daerah," ujarnya, Kamis 10 April 2025.
Arief menjelaskan premi akan ditanggung oleh Pemkot Malang setiap bulannya. Adapun besaran premi tersebut mencapai Rp 5,2 miliar dengan memanfaatkan DBHCHT. Pekerja informal tersebut akan mendapatkan jaminan kecelakaan hingga jaminan kematian.
Menurut Arief, akan dilakukan pemilahan dan pengecekan secara berkala melalui pihak kelurahan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan tetap tepat sasaran.
"Untuk data tentu akan kami pilah per RT, RW, kami minta cek kelurahan. Takutnya ada yang sudah meninggal atau pindah alamat. Pak Lurah dan Pak Camat yang tanda tangan," katanya.
Mengingat anggaran DBHCHT dapat berubah setiap tahun, ia berharap pemberian jaminan kepada pekerja informal dapat terus terlaksana setiap tahun. Hal tersebut juga sejalan dengan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih. Untuk itu pembuatan Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) akan segera diselesaikan.
"Memang kali pertama perlindungan kerja untuk pekerja informal, juga mendukung program Ngalam Ngopeni. Juga amanah dari Kemenaker, dan surat dari Gubernur Jawa Timur," pungkasnya.(*)
Pekerja Informal Kota Malang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
10 April 2025 16:34 10 Apr 2025 16:34
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ojek online, salah satu pekerja informal yang ada di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Pekerja Informal Kota Malang BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan KerjaBaca Juga:
Teladani Perjuangan Islam Sunan Gresik, Rektor dan Jajaran Pimpinan UIN Malang Turut Hadir pada Haflatul Maulid dan Haul Syekh Maulana Malik Ibrahim ke-626Baca Juga:
Akademisi Geografi UM Soroti Deforestasi Hutan, Alih Fungsi Lahan Agroforestri Jadi Perkebunan Monokultur Masif di Malang SelatanBaca Juga:
Anggaran Disdikbud Bertambah Rp27,9 Miliar, DPRD Kota Malang Dorong Perbaikan Sarpras SekolahBaca Juga:
Libur Maulid Nabi, Stasiun Malang Diserbu 3.001 Wisatawan dalam SehariBaca Juga:
Sedimentasi Tinggi, Pemkot Malang Ajukan Normalisasi Sungai AmprongBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
26 Agustus 2026 08:43
Pemilihan Komite SMAN Taruna Nala Jatim Dibagi Menjadi Unsur TNI dan Non-TNI
25 Agustus 2026 17:36
Anggaran Disdikbud Bertambah Rp27,9 Miliar, DPRD Kota Malang Dorong Perbaikan Sarpras Sekolah
25 Agustus 2026 16:50
Jaga Keberlanjutan Ikan Lokal, Mahasiswa UB Tebar 10.000 Benih Wader di Pandanajeng Malang
25 Agustus 2026 16:18
Sedimentasi Tinggi, Pemkot Malang Ajukan Normalisasi Sungai Amprong
25 Agustus 2026 15:52
Hasil Voting Jadi Penentu, Begini Mekanisme Pemilihan Komite di SMAN Taruna Nala
.png)