Minta Tarif Kios Pasar Minulyo Pacitan Turun, Disdagnaker Arahkan Pedagang Usul ke DPRD

23 September 2026 13:30 23 Sep 2026 13:30

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Minta Tarif Kios Pasar Minulyo Pacitan Turun, Disdagnaker Arahkan Pedagang Usul ke DPRD

Ilustrasi pedagang Pasar Minulyo. Disdagnaker mengarahkan terkait aspirasi pedagang mengenai penurunan tarif sewa kios Pasar Minulyo ke DPRD, Rabu, 23 September 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Permintaan pedagang agar tarif sewa kios di Pasar Minulyo Pacitan diturunkan belum dapat langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan. 

Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan Bambang Surono mengatakan besaran tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga perubahan tarif harus melalui mekanisme yang berlaku.

Bambang mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana atau operator dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Karena itu, dinas tidak dapat menentukan sendiri penurunan tarif tanpa adanya dasar regulasi.

"Karena itu berdasarkan Perda, dari kami kan tidak bisa memutuskan. Karena itu terkait Perda, otomatis juga Perda-lah yang mengatur," kata Bambang saat ditemui, Rabu, 23 September 2026.

Bambang menjelaskan, apabila tarif hendak diturunkan, prosesnya tidak cukup hanya berdasarkan aspirasi, tetapi harus disertai dasar dan perhitungan yang jelas. 

Terlebih, alasan pedagang berkaitan dengan kondisi pasar yang sepi dan adanya penurunan aktivitas perdagangan.

"Kalau melalui dinas itu kan gini, kita harus ada dasarnya. Apa dasarnya untuk menurunkan? Tidak hanya dasar emosi, enggak bisa," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga belum memiliki standar perhitungan yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan besaran penyesuaian tarif berdasarkan tingkat keramaian atau kondisi penghuni pasar.

"Alasannya, kalau di pedagang kan karena krisis ya. Karena sepinya penghuni. Karena sepinya penghuni kan enggak bisa terus kemudian dihitung bagaimana kan standarnya kita enggak ada," jelasnya.

Karena itu, Disdagnaker Pacitan memilih menampung aspirasi dan menyampaikan bahwa usulan perubahan tarif perlu diajukan melalui DPRD Pacitan. 

"Kalau yang mengusulkan itu kan pedagang sendiri. Nah ke minta untuk mengusulkan langsung ke dewan, itu lebih sesuai," ujarnya.

Bambang mengatakan sebelumnya pedagang memang telah mengirimkan surat terkait persoalan tersebut. 

Surat itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Disdagnaker, Bupati Pacitan, DPRD Pacitan, dan Inspektorat.

Pihak Disdagnaker, kata dia, juga telah memberikan jawaban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas.

"Suratnya sudah masuk toh ke sana. Yang dari kita sudah kita jawab sesuai dengan permintaan teman-teman. Sudah kita jawab. Menjawab sesuai tupoksi kami," katanya.

Bambang mengaku belum mengetahui perkembangan tindak lanjut dari pihak pedagang untuk mengajukan usulan secara langsung kepada DPRD.

"Tapi tindak lanjutnya saya belum tahu juga dari teman-teman pedagang bagaimana," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Minulyo, Nanang Anshori atau Manyul, menyampaikan pedagang berharap adanya penyesuaian tarif retribusi kios di tengah kondisi aktivitas perdagangan yang dinilai menurun.

Manyul menyebut retribusi kios di Pasar Minulyo mencapai sekitar Rp2 juta per lapak per tahun. 

Mereka berharap tarif tersebut dapat disesuaikan menjadi sekitar Rp1,2 juta per tahun.

"Selain persoalan tarif, pedagang juga meminta perbaikan fasilitas pasar," ungkapnya usai audiensi dengan UPT Pedagang di Kantor Disdagnaker Pacitan, Rabu, 29 Juli 2026.

Sejumlah titik atap disebut masih mengalami kebocoran, terutama di area pedagang kain.

Penerangan dan kondisi jalan di dalam pasar juga dinilai perlu diperbaiki.

Pedagang berharap persoalan tarif, fasilitas, serta pengelolaan retribusi dapat dibahas secara terbuka agar kebutuhan pedagang dan ketentuan pemerintah dapat menemukan titik penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bambang Surono Pasar Minulyo Disdagnaker Pacitan Pedagang pasar Sewa Kios retribusi pasar Perda Pacitan DPRD Pacitan Berita pacitan Info Pacitan