KETIK, PACITAN – Harapan untuk mengurangi pengangguran nampaknya tak semulus jalan tol.
Maraknya peredaran rokok ilegal berdampak pada serapan tenaga kerja industri rokok di Kabupaten Pacitan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 100 tenaga magang di Pabrik Rokok Sampoerna PT Putera Pacitan Indonesia Sejahtera (PPIS) tidak dilanjutkan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menjelaskan kondisi tersebut dipicu menurunnya pesanan produksi akibat persaingan dengan rokok ilegal.
“Karena pengaruh rokok ilegal, produktivitas atau pesanan dari PT PPIS menurun,” ujarnya soal penyebab, Rabu, 23 April 2026.
Menurutnya, perusahaan harus menyesuaikan antara biaya operasional dan pendapatan.
Dalam situasi tersebut, keberlanjutan tenaga kerja, termasuk peserta magang, turut terdampak.
“Akhirnya perusahaan berhitung. Kalau tenaga magang ini diteruskan menjadi karyawan tetap, tidak akan sesuai dengan volume pesanan yang saat ini berkurang,” jelasnya.
Ia menyebut, sekitar 100 tenaga magang yang sebelumnya mengikuti program pelatihan kerja di perusahaan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan kontraknya.
“Setelah selesai magang ya sudah, tidak dilanjutkan,” katanya.
Supriyono menambahkan, status tenaga magang berbeda dengan karyawan tetap.
Peserta magang masih dalam tahap penilaian sehingga tidak memiliki hak pesangon meski tetap menerima upah selama menjalani program.
“Magang itu statusnya belajar, tapi tetap digaji. Kalau pesangon ya tidak, karena bukan karyawan,” ujarnya.
Hingga Januari-April 2026, Disdagnaker Pacitan mengklaim belum menerima laporan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah tersebut.
Ia juga mengimbau, jika terdapat persoalan ketenagakerjaan, pekerja dapat menempuh jalur penyelesaian secara bipartit terlebih dahulu sebelum melapor ke dinas terkait.
“Kalau memang ada masalah, silakan diselesaikan dulu secara bipartit. Kalau tidak ada titik temu, baru dilaporkan secara resmi,” katanya.(*)
