KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan dan wilayah penyangga.
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi instrumen pengawasan sekaligus penegakan komitmen pemanfaatan lahan agar tidak berdampak pada bencana.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai program, termasuk dukungan dari pihak eksternal maupun internasional, selama seluruh pihak mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan.
Ia menyoroti masih adanya kerusakan lingkungan di sejumlah titik di Kecamatan Bumiaji yang menunjukkan lemahnya implementasi komitmen di lapangan.
“Saya menyampaikan apa adanya. Komitmen kita sebenarnya sama, tetapi pelaksanaannya di lapangan sering tidak berjalan. Ketika muncul potensi bencana lingkungan, yang pertama dievaluasi adalah kepala daerah, terutama terkait alih fungsi lahan,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Sebagai respons, Pemkot Batu tengah menyiapkan Perwali yang akan memuat aturan teknis sekaligus sanksi bagi pihak yang melanggar, khususnya dalam pemanfaatan lahan di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan dampak kerusakan lingkungan, seperti buruknya sistem drainase yang berujung pada kerusakan infrastruktur.
Beberapa waktu yang lalu, Balai Perhutanan Sosial juga memaparkan rencana pembentukan kelompok kerja (pokja) lintas sektor sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 28.
Skema ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian hutan, didukung penyusunan masterplan berbasis Integrated Area Development (IAD) yang mengintegrasikan pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Menanggapi hal tersebut, Nurochman menyambut baik konsep integratif tersebut, namun mengingatkan agar seluruh perencanaan disusun secara matang dengan mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, Pemkot Batu juga telah merancang program terpadu yang menggabungkan aspek pelestarian lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan warga, khususnya petani di kawasan penyangga hutan.
Program tersebut mencakup reboisasi melalui penanaman tanaman keras seperti alpukat, kopi, dan sukun di lahan miring seluas sekitar 650 hektare. Selain berfungsi menahan erosi dan potensi longsor, komoditas tersebut juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah akan memperkuat pemberdayaan petani melalui dukungan sarana pascapanen, termasuk penyediaan mesin pengolahan kopi guna meningkatkan kualitas dan nilai jual produk. Akses pasar juga akan diperluas agar hasil pertanian lebih kompetitif.
Upaya lain yang dilakukan adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi kepada ratusan petani, guna membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. (*)
