KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang kembali mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait pembebasan lahan cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro. Namun menjelang putusan pada 2 November 2023 silam permohonan konsinyasi tiba-tiba dicabut oleh Pemkot Malang. Tindakan ini dinilai kurang tegas oleh DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) telah memberikan rekomendasi terkait persoalan tersebut kepada Pemkot Malang sejak 20 September 2023. Namun hingga kini rekomendasi yang diberikan belum juga terlaksana.
"Sudah hampir 2 bulan rekomendasi belum dilaksanakan. Kita sedikit menyesalkan kenapa strategi hukum kita agak kurang jeli. Ditarik, dikembalikan lagi, terkesan ada keragu-raguan," ujar Made saat ditemui pada Kamis (9/11/2023).
Jikapun dalam hasil persidangan menyatakan Pemkot Malang bersalah, Made meminta supaya Pemkot Malang menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding. Terlebih penyelesaian persoalan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama.
"Kita terus mendorong untuk kepentingan yang lebih besar. Tidak apa-apa Pemkot digugat karena yang digugat bukan perorangan. DPRD ikut tergugat pun tidak masalah. Begitu pengadilan menentukan bahwa kita salah dan harus membayar, ya dibayar. Jangan ada banding, sudah saya berikan sinyal seperti itu. Sebenarnya butuh ketegasan dan keberanian," tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan bahwa Pemkot Malang telah mengajukan konsinyasi kembali ke PN Malang. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera terselesaikan pada bulan November 2023.
"Sudah proses lagi, harapannya bulan November ini sudah selesai. Sudah ada proses di pengadilan dan kita menunggu bagaimana proses ini. Harapannya tidak terlalu lama," ungkap Wahyu.
Dalam proses pengadilan nati, masih diperlukan beberapa penekanan terkait persoalan tertentu. Ia menjelaskan Pemkot Malang akan mengikuti segala keputusan yang diberikan dalam persidangan nantinya.
"Pada saat proses persidangan kita panggil semua saksi-saksi, menurut kami beberapa hal perlu ada penekanan. Nilainya tetap sama, namun ketetapanya harus ada Surat Keputusannya, harus ada legalnya oleh pejabat," sebutnya.(*)
Kembali Ajukan Konsinyasi Pembebasan Lahan Cuci Mobil Madyopuro, DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Kurang Tegas
9 November 2023 08:49 9 Nov 2023 08:49
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Konsinyasi pembebasan lahan cucian mobil Lahan Cucian Mobil Exit Tol Madyopuro cucian mobil PEMBEBASAN LAHAN Exit Tol Madyopuro Kota MalangBaca Juga:
Dishub Kota Malang Bakal Sanksi PKL dan Parkir Liar di Marka Hijau JalanBaca Juga:
Temuan Limbah Medis Dibuang di Saluran Irigasi, Wali Kota Malang Minta Segera Diproses HukumBaca Juga:
Gandeng Perguruan Tinggi, Kota Malang Targetkan New Zero Stunting di 2 KelurahanBaca Juga:
Sensus Ekonomi BPS Kota Malang Dimulai Juni 2025, Petakan Tren dan Peluang Usaha,Baca Juga:
Tersandung Status Aset, Nasib Velodrome Semakin Tak PastiBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
15 Mei 2026 17:43
Dishub Kota Malang Bakal Sanksi PKL dan Parkir Liar di Marka Hijau Jalan
15 Mei 2026 16:28
Gandeng Perguruan Tinggi, Kota Malang Targetkan New Zero Stunting di 2 Kelurahan
15 Mei 2026 16:15
Sensus Ekonomi BPS Kota Malang Dimulai Juni 2025, Petakan Tren dan Peluang Usaha,
15 Mei 2026 15:35
Tersandung Status Aset, Nasib Velodrome Semakin Tak Pasti
14 Mei 2026 16:00
Waspada! 13.465 Rumah dan Bangunan di Kota Malang Rawan Terdampak Bencana
14 Mei 2026 15:32
Disokong Sektor Perhotelan, Pemkot Malang Bidik Investasi Rp3,2 Triliun di 2026
Trending
Alun-alun Kepanjen Dibangun di Sisi Selatan Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Netizen Adu Ide Desain Estetik
Ini Kasta Tempat Belanja di Malang
Sambut Libur Panjang, Mikutopia Kota Batu Luncurkan Wahana Baru Obliquus dan Promo Tiket Diskon 50%
Ribuan Penerima Beasiswa Pemkab Sidoarjo Diumumkan, Daftarnya Bisa Diakses di Sini…
