KETIK, MALANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menggelar sosialisasi kepada media di Kota Malang terkait sistem Coretax sebagai imbauan pentingnya pelaporan pajak di era digital untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam kegiatan ini, sosialisasi dilakukan sebagai bentuk penyuluhan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas bahwa pembayaran dan pelaporan pajak saat ini semakin mudah melalui aplikasi Coretax. Sistem ini memang menjadi platform utama DJP untuk layanan perpajakan terintegrasi.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai media di Kota Malang dengan menghadirkan Abdul Muis sebagai Penyuluh Pajak Madya dan Agung Eka S. sebagai penyuluh pajak yang menjelaskan materi terkait perpajakan.
Abdul Muis menyampaikan bahwa hingga pertengahan April 2026, progres pelaporan pajak telah mencapai 84,88 persen dari target wajib pajak. Selain itu, DJP juga telah menghadirkan Coretax sebagai aplikasi yang membantu masyarakat Indonesia dalam membayar dan melaporkan pajak dengan lebih mudah.
Kehadiran Coretax ini menjadi bentuk keseriusan DJP dalam mengikuti perkembangan digital sebagai fasilitas pemerintah untuk pelaporan pajak setiap tahunnya. Masyarakat tidak perlu mengantre di kantor pajak, cukup dari rumah menggunakan Coretax untuk melaporkan SPT maupun kewajiban pajak lainnya. Mulai tahun pajak 2026, seluruh pelaporan SPT memang dilakukan melalui sistem ini.
“Coretax sendiri memang merupakan aplikasi untuk memudahkan wajib pajak dengan mengikuti perkembangan digital yang saat ini sangat masif, sehingga semakin mempermudah wajib pajak,” tutur Abdul Muis.
Abdul Muis mengungkapkan bahwa dalam Coretax sudah terdapat 623.320 wajib pajak yang berhasil melakukan aktivasi.
Dengan segala perkembangan tersebut, DJP telah melewati berbagai tantangan dalam mengembangkan Coretax agar bisa lebih maksimal. Saat ini, sistem tersebut sudah dapat digunakan dengan baik untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi maupun badan, sehingga mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.
“Segala perkembangan sudah melewati berbagai kesulitan. Saat ini sistem sudah baik digunakan untuk pelaporan SPT pribadi maupun badan, sehingga tidak ada kesulitan dalam melayani wajib pajak,” jelasnya.
Dalam data yang dipaparkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III, terdapat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2026 yang diperinci dari belanja negara sebesar Rp3.842,73 triliun, pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun, dan pembiayaan Rp689,15 triliun.
APBN sendiri memiliki enam fungsi yang tertera dalam UU No. 17 Tahun 2003, yakni fungsi otoritas, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Tujuan utama dari fungsi-fungsi tersebut adalah untuk mendukung pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, pendapatan negara terbesar berasal dari pajak yang mencapai Rp2.357,7 triliun. Sedangkan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp336 triliun, PNBP Rp459,2 triliun, dan hibah sebesar Rp0,666 triliun.
Dalam data tersebut dapat dipresentasikan bahwa 74,7 persen sumber pendapatan negara berasal dari pajak. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi faktor penting agar APBN terpenuhi dan pembangunan dapat berjalan optimal.
Dalam sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Timur III juga menyampaikan bahwa tidak semua masyarakat Indonesia wajib membayar pajak. Ada kriteria tertentu yang diwajibkan menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak.
Kanwil DJP Jawa Timur III berharap dengan adanya sosialisasi kepada rekan media, masyarakat bisa tergerak untuk taat pajak melalui penyampaian informasi yang baik dan positif.
“DJP berharap bukan hanya sekadar melaporkan berita, tetapi juga menjadi penggerak kesadaran pajak yang mampu mengubah stigma negatif menjadi partisipasi positif, membangun kelembagaan yang harmonis, di mana media tetap kritis namun berdasarkan pemahaman mendalam, sehingga kritik yang muncul bersifat membangun dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat,” ucap Abdul Muis penuh harap. (*)
