Kades Sukodono Pacitan Sebut Kasun Kebon Tak Bisa Dicopot Begitu Saja: Harus Sesuai Aturan

6 Juni 2026 19:32 6 Jun 2026 19:32

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Kades Sukodono Pacitan Sebut Kasun Kebon Tak Bisa Dicopot Begitu Saja: Harus Sesuai Aturan

Kepala Desa Sukodono, Eko Wardoyo, memberikan keterangan terkait polemik di Dusun Kebon dan menegaskan bahwa pemberhentian kepala dusun harus melalui mekanisme serta regulasi yang berlaku, Jumat, 5 Juni 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Kepala Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Eko Wardoyo, menyebut pemberhentian Kepala Dusun (Kasun) Kebon tidak dapat dilakukan secara serta-merta meskipun muncul tuntutan dari sebagian warga agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

Menurut Eko, pemerintah desa memahami aspirasi masyarakat yang belakangan disampaikan melalui berbagai aksi, termasuk pemasangan baliho di sejumlah titik di Dusun Kebon. 

Namun demikian, proses pemberhentian perangkat desa harus tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Saya mengikuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat karena itu fakta. Namun waktu lalu saya sudah memberikan SP 1 dan SP 2, tinggal nanti SP 3. Ke depan bagaimana, kami akan berkonsultasi dengan pimpinan. Artinya tidak semudah itu untuk memberhentikan kasun. Pemberhentian itu harus dilakukan melalui mekanisme regulasi,” kata Eko Wardoyo saat dikonfirmasi Ketik.com, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menegaskan, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk langsung mencopot perangkat desa tanpa melalui tahapan yang telah ditentukan dalam aturan.

“Jadi kami sendiri juga tahu hukum. Tidak bisa kalau sekarang masyarakat minta kasun dicopot, terus saat itu juga dilakukan pencopotan. Kami juga harus aman secara aturan. Yang memberhentikan itu bukan kepala desa, yang memberhentikan adalah regulasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang terjadi di Dusun Kebon terkait program perubahan dan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Eko menjelaskan bahwa program tersebut sebenarnya merupakan upaya membantu warga yang ingin melakukan mutasi atau balik nama SPPT, terutama saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, program tersebut lahir dari hasil musyawarah bersama dan tidak bersifat wajib bagi masyarakat.

“SPPT itu sebenarnya SPPT mutasi atau balik nama. Memang tidak ada dasar aturan khususnya, tetapi dasarnya adalah musyawarah. Awalnya kami tawarkan kepada masyarakat, mumpung ada PTSL, bagi yang ingin balik nama atau mutasi kami bantu proses. Kalau tidak mau juga tidak apa-apa,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, warga yang mengikuti program tersebut dikenakan biaya operasional sebesar Rp100 ribu per bidang tanah. 

Dana tersebut digunakan untuk membantu proses administrasi hingga dokumen diterbitkan.

“Ditarik Rp100 ribu per bidang. Desa menjamin prosesnya sampai rampung dan terbit dari BPN. Kesepakatannya untuk biaya operasional,” jelasnya.

Eko mengakui pembayaran dari warga Dusun Kebon sempat belum disetorkan oleh kepala dusun kepada pemerintah desa. 

Namun, saat ini seluruh kewajiban pembayaran disebut telah diselesaikan oleh yang bersangkutan.

“Ternyata untuk Kasun Kebon belum menyetorkan pembayarannya. Tetapi kalau sekarang sudah dilunasi oleh yang bersangkutan. Total ada 87 bidang,” katanya.

Ia menyebut persoalan pembayaran program SPPT tersebut menjadi pemicu awal munculnya keresahan warga yang kemudian berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap kepala dusun.

“Kalau yang menjadi pemicu awal ya masalah pembayaran mutasi SPPT itu. Kalau yang lainnya saya tidak berani bilang. Persoalan ini sudah berjalan sekitar tujuh bulan,” ungkapnya.

Sebelumnya, polemik tersebut mendorong empat ketua RT dan satu ketua RW di Dusun Kebon mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk protes. 

Warga juga memasang belasan baliho yang berisi tuntutan agar Kepala Dusun Kebon mundur dari jabatannya di wilayah strategis desa.(*)

Tombol Google News

Tags:

Eko Wardoyo Kasun Kebon Dusun Kebon Desa Sukodono Kecamatan Donorojo Sppt Pbb-p2 Mutasi Sppt PTSL Perangkat Desa pacitan Polemik Warga Berita pacitan Info Pacitan