KETIK, PALEMBANG – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengukuhkan 12.865 anggota dan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Selatan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Pengukuhan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Reda Manthovani menegaskan bahwa BPD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi di tingkat desa, tetapi juga menjadi ujung tombak pengawasan penggunaan dana desa serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"BPD harus hadir memastikan dana desa dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan pelaksanaan Program MBG berjalan dengan baik. Jika ditemukan penyimpangan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti," tegas Reda.
Ia mengungkapkan, upaya pengawasan yang diperkuat mulai menunjukkan hasil. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 525 kepala desa dan perangkat desa terjerat perkara korupsi.
Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2026, angka tersebut turun menjadi sekitar 50 kasus.
Jamintel Reda Manthovani dan Gubernur Sumsel H. Herman Deru menunjukkan sinergi dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pengukuhan ribuan pengurus ABPEDNAS se-Sumatera Selatan, Sabtu 27 Juni 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Menurutnya, penurunan tersebut harus terus dijaga melalui kolaborasi seluruh elemen desa, terutama BPD yang memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa.
Sebagai bentuk dukungan, anggota BPD yang aktif juga akan mendapatkan akses program pemberdayaan ekonomi berupa bantuan modal usaha produktif, mulai dari peternakan ayam petelur, budidaya bioflok, hingga berbagai program peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Di bidang pendidikan, ABPEDNAS juga akan menjembatani masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan melalui usulan yang diteruskan kepada kementerian terkait.
Yang menarik, Kejaksaan Agung turut menyiapkan sistem pelaporan digital berbasis QRIS sebagai sarana pengawasan Program MBG. Melalui sistem tersebut, anggota BPD dapat melaporkan berbagai persoalan di lapangan, seperti kualitas makanan yang tidak layak maupun kendala distribusi.
Laporan yang masuk nantinya akan diteruskan kepada aparat penegak hukum maupun penyelenggara Program MBG agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyambut baik pengukuhan ribuan pengurus ABPEDNAS tersebut. Menurutnya, keberadaan ABPEDNAS akan semakin memperkuat peran BPD dalam mengawal pembangunan desa.
Herman Deru menilai BPD memiliki posisi strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa, mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi desa melalui pengembangan berbagai potensi usaha produktif.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, ABPEDNAS, dan BPD terus diperkuat agar pembangunan desa semakin maju dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara merata.
.png)