Instruksi Bupati Brebes Berlaku, Baznas Kejar Potensi Zakat ASN Rp16 Miliar per Tahun

19 Juni 2026 18:01 19 Jun 2026 18:01

Makroni, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Instruksi Bupati Brebes Berlaku, Baznas Kejar Potensi Zakat ASN Rp16 Miliar per Tahun

Kepala Baznas Kabupaten Brebes H. Mahali menunjukkan data potensi zakat ASN dan P3K yang mencapai Rp16 miliar per tahun saat ditemui di Kantor Baznas Brebes, Jumat, 19 Juni 2026. (Foto: Makroni/Ketik.com)

KETIK, BREBES – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Brebes memetakan potensi zakat dan infak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Brebes mencapai Rp16 miliar per tahun.

Namun, pengelolaan pada tahun 2025 baru terealisasi sebesar Rp9,6 miliar, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp7 miliar potensi dana umat yang belum tergali secara maksimal.

Untuk mengejar target tersebut, Berbekal Instruksi Bupati Brebes Nomor 100.3.4/595/V/2026, lembaga ini tancap gas mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Baznas siap menggandeng Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) guna menerapkan strategi jemput bola pasca-keluarnya instruksi induk.

"Baznas akan melakukan roadshow dan silaturahim ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mendalam kepada para ASN bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam," terang Kepala Baznas Brebes, H. Mahali ditemui Ketik.com, Jum'at 19 Juni 2026.

Baznas juga memastikan seluruh proses pendistribusian dana dilakukan secara transparan dan sesuai syariat Islam kepada para mustahik, seperti fakir, miskin, dan golongan yang berhak lainnya.

Sesuai dengan Instruksi Bupati, pengumpulan zakat akan menerapkan payroll system atau sistem potong gaji otomatis yang langsung ditransfer ke rekening Baznas. 

"Mekanismenya mengedepankan prinsip sukarela melalui surat pernyataan resmi di atas meterai. ASN yang bersedia akan langsung dipotong gajinya setiap bulan. Sebaliknya, bagi ASN yang keberatan, misalnya karena kondisi finansial atau sisa gaji yang sudah minim tidak akan dipaksakan, namun tetap diminta memberikan alasan yang jelas sebagai bentuk administrasi," ujarnya.

Hingga saat ini diakui Baznas, kendala utama yang dihadapi adalah belum masifnya sosialisasi terkait instruksi tersebut.

Selain itu, masih banyak ASN yang belum memahami esensi penyaluran zakat melalui lembaga resmi. Banyak pegawai yang memilih membagikan zakatnya secara mandiri kepada tetangga di sekitar rumah mereka," katanya lagi.

Baznas menekankan bahwa hasil dari zakat mandiri dan zakat yang dikoordinasikan lewat lembaga memiliki dampak sosial yang berbeda. 

Melalui sosialisasi ini Baznas Brebes mengingatkan seluruh ASN dan P3K dilingkungan Pemkab Brebes bahwa berzakat yang terorginir mampu menjangkau bantuan maksimal.

 "Zakat mandiri biasanya habis untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek seperti sembako. Sementara itu, jika zakat dikelola secara terpusat oleh Baznas, dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk program produktif jangka panjang yang lebih terkoordinir, seperti bedah rumah layak huni bagi warga miskin hingga pembiayaan pendidikan anak-anak kurang mampu," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Baznas Brebes Zakat Asn P3k Instruksi Bupati Kpsdmd Brebes. H Mahali ASN Brebes P3k Brebes Zakat Asn Zakat Infak Sedekah BKPSDMD Brebes Instruksi Bupati Brebes Dana Umat Mustahik Zakat Info Brebes Berita Brebes