KETIK, SURABAYA – Kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi, Sabtu 30 Agustus 2025 malam, menyisakan duka mendalam bagi pecinta sejarah dan pegiat pelestarian cagar budaya.
Bangunan ikonik yang menjadi saksi perkembangan Kota Surabaya sejak abad ke-18 itu mengalami kerusakan signifikan.
Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., Ph.D., dosen Architecture Petra Christian University (PCU) dan ahli konservasi arsitektur, menegaskan pentingnya menjaga Grahadi sebagai aset sejarah.
“Grahadi adalah saksi bisu perjalanan Surabaya. Kita harus memahami nilai pentingnya dan melindunginya,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu 3 September 2025.
Menurutnya, gedung bergaya neo-klasik dengan sentuhan arsitektur Jawa ini dilindungi hukum berdasarkan Permen Parekraf PM.23/PW.007/MKP/2007 dan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pelaku perusakan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Dr. Timoticin menekankan perlunya restorasi dengan prinsip konservasi yang hati-hati.
“Langkah pertama adalah dokumentasi kerusakan, lalu perbaikan dilakukan dengan minimum intervensi agar material asli tetap dipertahankan,” jelasnya. Jika ada bagian yang harus diganti, material baru dibuat selaras dengan zamannya namun tetap bisa dibedakan dari yang asli.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Edukasi publik dan perlindungan hukum yang tegas sangat penting agar warisan sejarah seperti Grahadi tetap berdiri bagi generasi mendatang.(*)
Grahadi Terbakar, Pakar Serukan Restorasi dan Pelestarian Cagar Budaya
3 September 2025 18:00 3 Sep 2025 18:00
Shinta Miranda, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Ahli konservasi arsitektur PCU. (Foto: Humas PCU)
Tags:
grahadi terbakar grahadi cagar budaya ahli konservasi arsitektur Dr. Timoticin Kwanda surabaya Demo brutalitas polisi Affan KurniawanBaca Juga:
KH Asep Saifuddin Chalim Didukung PMII Jatim Jadi Rais Aam PBNU di Muktamar 2026Baca Juga:
Terungkap! Ini Alasan Polisi Tes Urine Wisatawan Surabaya Korban Perusakan Pantai Wediawu di Kabupaten MalangBaca Juga:
Update Insiden Pantai Wediawu! 4 Warga Malang Jadi Tersangka Perusakan, 31 Wisatawan Surabaya Rehab NarkobaBaca Juga:
Kantor BBWS Brantas Surabaya Dipasangi Banner Protes 'Stop Tambang Ilegal'Baca Juga:
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Pemkot Surabaya Ajak Pelaku Usaha Terbuka Wujudkan Peta Masa DepanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trending
Alun-alun Kepanjen Dibangun di Sisi Selatan Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Netizen Adu Ide Desain Estetik
Sengketa Goa Gong Berakhir Damai, Disperkimtan Pacitan Akui Keliru Identifikasi Lahan
DPRD dan Pemkab Kompak! Proyek Alun-alun Kepanjen Kabupaten Malang Dipindah di Selatan Stadion Kanjuruhan
Breaking News! Polisi Sebut 31 Wisatawan Surabaya di Insiden Pantai Wediawu Kabupaten Malang Positif Narkotika
