KETIK, LUMAJANG – Bertempat di DPRD Lumajang, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma mengatakan, Perda yang dibahas di DPRD Lumajang diharapkan bukan sekedar dokumen, namun diharapkan bisa menjawab kebutuhan riil yang ada di masyarakat.
Hal ini disampaikan Wabup Lumajang Yudha Adji Kusuma ketika menyampaikan sambutan dalam sidang pripurna yang berlangsung di DPRD Lumajang, pada hari Senin, 13 April 2026.
Salah satu Raperda yang dibahas adalah soal ketersediaan air bagi petani atau irigasi. Bagi Kabupaten Lumajang yang memiliki basis pertanian kuat, ketersediaan air menjadi penentu utama keberhasilan panen petani. Ketika irigasi tidak optimal, petani menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.
"Perda ini kami harapkan bukan sekadar dokumen aturan, tetapi instrumen perubahan yang diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di lapangan," kata Yudha Adji Kusuma.
Wakil Bupati Lumajang juga mengatakan, arah kebijakan ini disusun untuk memastikan pembangunan daerah tidak jauh dari kebutuhan riil masyarakat.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan air lebih terencana dan berkelanjutan, sehingga petani memiliki kepastian dalam bercocok tanam dan mampu meningkatkan produktivitasnya.
Masih kata Wabup Lumajang, kebutuhan air bersih bagi masyarakat juga akan menjadi perhatian serius. Perubahan regulasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan sekaligus memperluas jangkauan distribusi air bersih.
"Bagi sebagian warga, akses air bersih bukan sekadar kebutuhan, tetapi juga persoalan harian yang menentukan kualitas hidup. Karena itu, pembenahan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih adil dan merata," ujar Wabup Lumajang.
Selain Raperda soal irigasi, saat ini sedang dibahas tiga Raperda lainnya, salah satunya soal Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui Raperda ini pemerintah ingin memastikan aset yang dimiliki tidak hanya tercatat, tetapi juga produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Aset yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendapatan daerah, sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga," jelas Wabup Lumajang.
Saat in juga dilakukan pencabutan dua Perda lama di bidang lingkungan dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan. Regulasi yang tidak lagi relevan akan disederhanakan agar tidak menghambat efektivitas pelayanan dan tidak membingungkan dalam implementasinya.
Menurut Yudha, seluruh langkah ini memiliki satu tujuan besar, yakni memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Yang kita inginkan adalah kebijakan yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menekankan pentingnya pembahasan bersama DPRD secara mendalam, agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dan mudah diterapkan.
"Dengan pendekatan ini, regulasi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari masyarakat, tetapi menjadi jembatan antara kebijakan dan kebutuhan nyata di lapangan," kata Wabup Lumajang kemudian.
