KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memastikan bahwa sistem pengelolaan limbah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang dijaga dengan ketat. Hal tersebut untuk menghindari masuknya limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke dalam TPA.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menjelaskan upaya tersebut sebagai tindak lanjut dari beredarnya informasi temuan limbah yang diduga B3.
"Kalau kami dapat dari info teman-teman di sana, itu ditemukannya di lokasi gudang pemulung yang berada di luar area TPA," ujarnya, Jumat 8 Mei 2025.
DLH Kota Malang telah memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) agar patuh terhadap regulasi pengelolaan limbah B3. Terlebih berdasarkan regulasi, pengelolaan limbah medis menjadi syarat wajib dalam perizinan operasional.
"Kami terus mengimbau seluruh fasyankes untuk tertib dalam pengelolaan limbah medis. Jadi kalau tidak punya TPS B3, mereka tidak akan terbit izin operasionalnya. Kemudian harus punya kontrak dengan transporter limbah medis untuk diangkut dan dikelola di tempat pengolahan limbah medis," tegasnya.
Menurutnya limbah medis yang tidak dikelola dengan benar, dapat menimbulkan potensi pencemaran lingkungan. Kendati demikian, saat ini tidak ada temuan limbah medis dan B3 yang masuk ke dalam TPA Supit Urang.
"Kalau berdasarkan regulasi, limbah medis itu wajib dikelola secara mandiri dari si penghasil limbah B3 itu. Menurut kami itu sampai sekarang berjalan efektif," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kantor DLH Kota Malang memiliki TPS B3 yang digunakan untuk menampung limbah dari kegiatan internal. Mulai dari limbah baterai bekas, lampu neon, maupun aki kendaraan yang beroperasi.
"Jadi harapannya semua pihak, bahkan kami sendiri pun wajib tertib dan patuh terhadap aturan yang ada," sebutnya.(*)
DLH Kota Malang Jaga Ketat Sistem Pengelolaan Limbah di TPA Supit Urang
9 Mei 2025 10:39 9 Mei 2025 10:39
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi pengelolaan sampah di TPA Supit Urang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
TPA Supit Urang Kota Malang Limbah B3 Limbah Medis DLH Kota MalangBaca Juga:
Anggaran Disdikbud Bertambah Rp27,9 Miliar, DPRD Kota Malang Dorong Perbaikan Sarpras SekolahBaca Juga:
Libur Maulid Nabi, Stasiun Malang Diserbu 3.001 Wisatawan dalam SehariBaca Juga:
Sedimentasi Tinggi, Pemkot Malang Ajukan Normalisasi Sungai AmprongBaca Juga:
Wali Kota Malang Ungkap Progres RT Berkelas Capai 80 Persen, Sisa Usulan Masuk APBD PerubahanBaca Juga:
DLH Kota Malang Dapat Tambahan Anggaran Rp4 Miliar untuk Penuhi Kebutuhan BBM Armada SampahBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
25 Agustus 2026 17:36
Anggaran Disdikbud Bertambah Rp27,9 Miliar, DPRD Kota Malang Dorong Perbaikan Sarpras Sekolah
25 Agustus 2026 16:50
Jaga Keberlanjutan Ikan Lokal, Mahasiswa UB Tebar 10.000 Benih Wader di Pandanajeng Malang
25 Agustus 2026 16:18
Sedimentasi Tinggi, Pemkot Malang Ajukan Normalisasi Sungai Amprong
25 Agustus 2026 15:52
Hasil Voting Jadi Penentu, Begini Mekanisme Pemilihan Komite di SMAN Taruna Nala
25 Agustus 2026 15:18
UB Lepas 1.300 Tukik Bersama Pemkab Trenggalek, Bantu Konservasi Penyu di Pantai Taman Kili-Kili
.png)