Biaya Manfaat JKN di DIY Tembus Rp5,28 Triliun pada 2025, Penyakit Katastropik Capai Rp1,8 Triliun

2 Oktober 2026 20:14 2 Okt 2026 20:14

Teguh Ariffianto, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Biaya Manfaat JKN di DIY Tembus Rp5,28 Triliun pada 2025, Penyakit Katastropik Capai Rp1,8 Triliun

Wahyudi Putra Pujianto, kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, acara Gathering Media di Hotel Grand Rohan Jogja

KETIK, YOGYAKARTA – Biaya manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Daerah Istimewa Yogyakarta melonjak dari Rp4,75 triliun pada 2024 menjadi Rp5,28 triliun pada 2025.

Kenaikan tersebut terjadi di tengah besarnya beban penyakit katastropik yang menyerap Rp1,8 triliun, atau 34,09 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan di wilayah DIY.

Angka itu menunjukkan semakin besarnya kebutuhan pembiayaan kesehatan masyarakat sekaligus menguji keberlanjutan program JKN. Di satu sisi, semakin banyak masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.

Di sisi lain, biaya pelayanan yang harus ditanggung program terus meningkat, terutama untuk penyakit dengan biaya pengobatan tinggi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Subkhan, menyebut peningkatan biaya tersebut menunjukkan semakin luasnya akses peserta terhadap perlindungan kesehatan.

“Peningkatan biaya jaminan kesehatan ini menunjukkan skala perlindungan kesehatan semakin mudah diakses peserta,” ujar Subkhan dalam Media Gathering Kolaborasi BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta dan BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Jumat, 2 Oktober 2026.

Namun, di balik meningkatnya akses tersebut terdapat komponen pembiayaan yang menjadi perhatian: penyakit katastropik.

Rp1,8 Triliun untuk Penyakit Katastropik

Pada 2025, BPJS Kesehatan mencatat pembiayaan penyakit katastropik di DIY mencapai Rp1,8 triliun. Nilai tersebut setara dengan 34,09 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan di wilayah DIY.

Penyakit jantung menjadi penyumbang pembiayaan terbesar dengan nilai Rp694,5 miliar. Berikutnya adalah kanker sebesar Rp382,6 miliar dan gagal ginjal sebesar Rp169,9 miliar.

Selain tiga penyakit tersebut, pembiayaan juga mencakup stroke, sirosis hati, thalassemia, dan hemofilia.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa tantangan JKN bukan semata-mata menyediakan akses ketika peserta sudah sakit. Beban pembiayaan juga berkaitan dengan bagaimana penyakit dapat dicegah dan ditemukan lebih dini.

Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong peserta memanfaatkan skrining riwayat kesehatan dan berbagai program promotif serta preventif.

“Kami mengimbau peserta JKN untuk terus menerapkan pola hidup sehat untuk mencegah terjadinya penyakit katastropik,” kata Subkhan.

3,7 Juta Peserta, 92,7 Persen Aktif

Besarnya kebutuhan pelayanan tersebut harus dilihat dalam konteks jumlah peserta JKN di DIY.

BPJS Kesehatan mencatat terdapat 3.711.283 peserta JKN di wilayah DIY. Dari jumlah tersebut, 3.442.814 peserta atau 92,7 persen tercatat aktif dan dapat memanfaatkan penjaminan JKN di fasilitas kesehatan.

Untuk melayani jutaan peserta tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 392 FKTP dan 74 FKRTL di wilayah DIY.

Dengan jumlah peserta yang besar, kesinambungan pembiayaan menjadi bagian penting dari penyelenggaraan program.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Wahyudi Putra Pujianto, menegaskan bahwa tingginya pemanfaatan JKN harus diimbangi dengan keberlanjutan pembayaran iuran.

“Keberlangsungan Program JKN merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh peserta melalui kepatuhan dalam membayar iuran,” ujarnya.

Saat Peserta Sehat Ikut Menopang Peserta yang Sakit

Di sinilah konsep gotong royong menjadi penting dalam JKN.

BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan kesehatan sosial berbasis gotong royong. Peserta yang sehat ikut membantu membiayai peserta yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan secara bersama.

Iuran peserta tidak diposisikan sebagai tabungan pribadi yang baru dapat digunakan ketika orang tersebut sakit. Berbeda dengan asuransi komersial, iuran BPJS bukan tabungan pribadi dan tidak dikembalikan ketika peserta tidak menggunakan layanan kesehatan.

Dana yang terkumpul menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan program untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta.

Kepesertaan JKN juga berlaku luas tanpa membedakan usia atau kondisi kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku. Meski bersifat wajib, tetap terdapat hak dan kewajiban antara peserta dan BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan agar masyarakat tidak harus menanggung sendiri biaya pengobatan yang sangat besar.

Karena itu, menurut BPJS Kesehatan, kepatuhan membayar iuran bukan hanya berkaitan dengan status kepesertaan seseorang. Kepatuhan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembiayaan JKN.

Iuran dari peserta yang sehat maupun yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan dikelola untuk menjamin pembiayaan layanan peserta. Dengan prinsip tersebut, ketika seseorang sakit, sistem yang sama diharapkan dapat memberikan perlindungan kepadanya.

Persoalannya kemudian bukan hanya berapa banyak peserta yang telah terdaftar, tetapi juga bagaimana menjaga agar sistem tersebut tetap mampu membiayai kebutuhan pelayanan ketika biaya kesehatan terus meningkat.

Digitalisasi untuk Mengurangi Beban Administrasi

Di sisi pelayanan, BPJS Kesehatan juga memperluas penggunaan teknologi digital.

Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu kanal utama yang dapat digunakan peserta untuk mengecek status kepesertaan, melakukan perubahan data, hingga mengambil antrean pelayanan secara online.

Untuk pelayanan di FKTP, peserta dapat mengambil antrean mulai H-1 atau pada hari kunjungan. Sementara untuk pelayanan rumah sakit, peserta harus memperoleh rujukan dari FKTP terlebih dahulu sebelum mengambil antrean melalui aplikasi.

Selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan PANDAWA, layanan administrasi melalui WhatsApp yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan tersebut antara lain digunakan untuk pengaktifan kembali status kepesertaan, penambahan atau pengurangan anggota keluarga, serta penyampaian pengaduan.

PANDAWA dapat diakses melalui nomor 08118165165.

Tantangan JKN Bukan Sekadar Soal Kepesertaan

Data tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan JKN tidak berhenti pada jumlah masyarakat yang terdaftar.

Di DIY, lebih dari 3,7 juta orang telah menjadi peserta. Namun keberlanjutan program juga bergantung pada kemampuan sistem dalam mengelola peningkatan biaya pelayanan, terutama penyakit dengan pembiayaan tinggi.

Pada saat yang sama, peserta dituntut memahami hak dan kewajibannya, termasuk menjaga kepesertaan tetap aktif dan memenuhi kewajiban iuran sesuai ketentuan.

Di sisi lain, upaya promotif dan preventif menjadi semakin penting agar pembiayaan kesehatan tidak hanya berfokus pada pengobatan ketika penyakit sudah berkembang.

Dengan biaya manfaat yang mencapai Rp5,28 triliun pada 2025, JKN di DIY berada dalam skala pembiayaan yang sangat besar. Sebagian besar pembiayaan tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk jaminan pelayanan kesehatan.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memastikan sistem tersebut tetap mampu berjalan dalam jangka panjang.

BPJS Kesehatan menempatkan kepatuhan iuran, semangat gotong royong, pencegahan penyakit, dan kemudahan layanan sebagai bagian dari jawabannya.

Sementara bagi peserta, pesan yang dibawa cukup jelas: JKN bukan hanya soal mendapatkan pelayanan ketika sakit, tetapi juga tentang menjaga agar sistem yang membiayai pelayanan tersebut tetap berjalan.

Di tengah meningkatnya biaya kesehatan dan besarnya pembiayaan penyakit katastropik, keberlanjutan JKN pada akhirnya menjadi tanggung jawab yang melibatkan peserta, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah.

Dan di DIY, angka Rp5,28 triliun menjadi salah satu gambaran betapa besar sumber daya yang dibutuhkan untuk menjaga sistem jaminan kesehatan tersebut tetap berjalan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Gotong royong bpjs Sleman